Senin, September 10, 2012

Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk Bebas 3 in One

ilustrasi rambu (foto : www.tmcmetro.com)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Dishub DKI Jakarta, mulai Senin (10/9/2012), membebaskan beberapa jalur lalu lintas dari kebijakan 3 in One.

Adanya keputusan untuk melakukan uji coba perubahan terhadap kawasan 3 in One di wilayah DKI Jakarta atas dasar beberapa pertimbangan yakni situasi awal pada ruas Jl Gjh Mada-Jl Hayam Wuruk-Jl Pintu Besar Selatan yang macet dan banyak parkir liar sehingga ruas jalan bertambah sempit.

"Kami larang parkir on street di ruas Jl Gajah Mada-Jl Hayam Wuruk-Jl Pintu Besar Selatan. Jadi parkir diarahkan di gedung maupun bangunan," terang Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, Senin (10/9/2012).

Dijelaskan Wahyono, dengan diberlakukannya larangan parkir on street pada tiga ruas jalan tersebut yakni di sepanjang ruas Jl Gajah Mada-Jl Hayam Wuruk dapat meningkatkan kinerja ruas jalan.

Sehingga kepolisian dan Dishub DKI merasa kebijakan 3 in One tidak perlu diterapkan di lokasi tersebut.
Wahyono menambahkan, jam berlakunya 3 in One di ruas jalan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB.
sumber: tribunnews

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...