Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, Agustus 28, 2014

Perhitungan Biaya Pajak Kendaraan, Denda STNK dan Pajak Progresif

Jaman sekarang kepemilikan kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor sudah lumrah oleh masyarakat, bahkan tidak jarang ada yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Salah satu kewajiban warga masyarakat pemilik kendaraan adalah membayar pajak kendaraan.

Oleh karena itu ada baiknya jika kita memahami bagaimana cara perhitungan biaya pajak kepemilikan kendaraan sebagaimana pembayaran tersebut tertuang dalam lembaran bukti pembayaran pajak yang diselipkan besamaan dengan STNK.

Senin, Juni 23, 2014

Mulai Besok (24 Juni 2014), Bungkus Rokok Wajib Pasang Gambar-Gambar Akibat Merokok

Tanggal 24 Juni 2014 besok, menjadi batas waktu penerapan peringatan bahaya rokok disertai gambar-gambar akibat merokok pada bungkusnya.

Menurut dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia, kementrian kesehatan menyiapkan lima gambar peringatan untuk dipasang di bungkus rokok.

Jenis peringatan kesehatan terdiri dari jenis gambar sebagai berikut, gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar paru-paru menghitam karena kanker. Dengan melihat gambar ini, diharapkan perokok takut dan bisa menekan jumlah perokok di Indonesia yang makin hari semakin meningkat.

Widyastuti mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan disebutkan, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bahaya rokok, disertai gambar menyeramkan dari akibat merokok pada bungkusnya. "Batas waktunya sampai pada 24 Juni 2014,"katanya. Peringatan ini mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.

Sebagian besar negara sudah mempunyai tanda gambar ini. Dan rokok dari Indonesia yang dijual di luar negeri pun sudah ada berisi tanda gambar tersebut. Hanya saja, di Indonesia belum diterapkan.

Beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat yakni, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.

Setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai dari peringatan, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin selamanya.

Jumat, Februari 07, 2014

Dua Buah Kisah : Ketika Polantas Tilang Pejabat

Saya sangat tertarik untuk menuliskan cerita ini begitu membaca headlinenya di Tribunnews.com kemarin. Ceritanya Dua anggota Satlantas Polres Kupang, Aiptu Piet Ena dan Aipda Mess Nite, menghentikan perjalanan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan rombongannya, usai melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Kupang, Kamis (10/12013). Penghentian dilakukan polisi saat gubernur melintasi Jalan Timor Raya di Noelbaki, karena kendaraan yang mengawalnya membunyikan sirene.

Gubernur Frans Lebu Raya pun turun dari mobil dinasnya, lalu menghampiri dan menegur dua anggota Satlantas yang sedang bertugas. "Pak Gubernur turun dari oto (mobil) dan tanya saya. Kamu tahu tidak saya Gubernur NTT, kenapa kalian tahan? Saya hanya bilang, kami tidak tahan bapak. Kami hentikan kendaraan yang mengawal bapak karena membunyikan sirene, dan itu melanggar aturan. Lalu Pak Gubernur bilang biarkan saya lewat, nanti saya sampaikan ke Kapolda," kata Piet menirukan ucapan gubernur. Hal senada disampaikan Aipda Mess Nite. Menurutnya, sekitar belasan mobil rombongan gubernur yang dihentikan. Bahkan, ada sebagian dari rombongan yang menendang papan rambu lalu lintas yang bertuliskan pemeriksaan kendaraan. Namun, keduanya mengaku prosedur yang dijalankan saat menghentikan kendaraan merujuk pada aturan lalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)
Brigjen Ricky Sitohang
Menanggapi kejadian ini, Kapolda NTT Brigjen Ricky Sitohang mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, rombongan gubernur seharusnya dikawal oleh Polisi Lalu Lintas. Menurut Sitohang, itu diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Dalam undang-undang itu dijelaskan, pengawalan terhadap kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati, termasuk yang menggunakan konvoi voorijder dilakukan oleh polisi. "Tidak ada aturan Satpol PP kawal gubernur saat menggunakan jalan raya tanpa ada pengawalan polisi. Jangan bikin aturan sendiri, dan jangan salah kaprah terhadap UU. Seharusnya, rombongan Gubernur NTT dikawal oleh Polisi Lalu Lintas. Satpol PP bisa saja ada, tapi mereka ikut dari belakang," tutur Sitohang

Jumat, Maret 08, 2013

Nenek Pencuri Singkong

Cerita berikut ini entah hoax atau nyata, namun setidaknya apa yang tersirat dapat kita ambil hikmahnya untuk dijadikan pelajaran bagi pembaca


Seorang hakim (M******) tercenung, duduk lesu mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang sedang menuntut seorang nenek tua. Dalam tuntutannya jaksa menngatakan bahwa nenek itu telah mencuri singkong dari pekarangan milik PT. A******  Perlu diketahui nenek tersebut dalam pembelaannya (tanpa pengacara) mengatakan bahwa hidupnya sangat miskin, anak laki-lakinya sakit dan cucunya sedang merasa lapar.
Namun, manajer PT. A****** tetap pada pendiriannya untuk menuntut sang nenek tua tersebut dengan alasan agar hal tersebut menjadi contoh bagi warga sekitarnya.
Walhasil, hakim saat itu, M******  harus memberikan keputusan dengan berat hati dan menghela nafas panjang sambil memandang nenek tua hakim berkata, “saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Penuntut Umum”
Nenek itupun duduk lesu, tubuhnya yang sudah bungkuk semakin membuat badannya tertekuk sedih, hatinya remuk dan harus menerima keputusan hakim tanpa penolakan sedikitpun, air mata menetes. 
Pada saat yang sama Hakim M****** mencopot topi toganya dan mengeluarkan dompet serta uang sebesar 1 juta rupiah yang kemudain di taruh di dalam topi toganya itu. Dan beliau berkata kepada para hadirin yang hadir dalam persidangan tersebut, “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa”
Hakim M****** mengetuk palu dan pergi meninggalkan ruang sidang, hingga akhirnya nenek tua itu pun pergi meninggalkan ruang sidang dengan mendapatkan uang sebesar 3 juta 5 ratus ribu rupiah dari para hadirin yang menghadiri acara sidang tersebut, termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT A******  yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Senin, Oktober 29, 2012

Curhat (Dahlan Iskan: Mantan) Direktur Utama PLN (Versi 2.0)

Dahlan Iskan: Temuan Inefisiensi yang Mestinya Melebihi Rp 37 Triliun

detikcom
Benarkah BPK menemukan inefisiensi di PLN sebesar Rp 37 triliun saat saya jadi Dirutnya? Sangat benar. Bahkan angka itu rasanya masih terlalu kecil. BPK harusnya menemukan jauh lebih besar dari itu.

Contohnya ini: Rabu subuh kemarin, saya mencuri waktu sebelum mengikuti acara peresmian pelabuhan kontainer Kariangau Balikpapan oleh Bapak Presiden SBY. Masih ada sedikit waktu untuk saya menyelinap ke Senipah. Jaraknya memang 1,5 jam dari Balikpapan, tapi dengan sedikit ngebut masih akan oke.

Di Senipah sedang dibangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) 80 MW. Awalnya, sebelum saya menjabat Dirut PLN, proyek ini menghadapi persoalan birokrasi besar. Saya datang ke Senipah di dekat muara Sungai Mahakam itu. Persoalan selesai. Proyek bisa dibangun.

Selasa, Oktober 23, 2012

Pengadilan Negeri Menangkan Gugatan Persija ISL


Proses panjang sidang intervensi Persija yang sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu akhirnya selesai. Pengadilan memenangkan pihak penggugat. Persija Jakarta diputuskan hanya ada satu.

Seperti diberitakan oleh detikcom, Persija tersebut adalah yang bermain di kompetisi Indonesian Super League (ISL), yang menggugat pihak lain yang juga menggunakan nama Persija untuk mengikuti kompetisi Indonesian Premier League (IPL) musim 2011/2012.

Menurut keterangan Media Officer Persija, Viola Kurniawati, Majelis Hakim memutuskan bahwa (1) PT Persija Jaya (tanpa "Jakarta" -Red) bukan administrator Persija Jakarta. (2) PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta, dan (3) PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi LPI musim 2011/12.

Sabtu, September 22, 2012

Waspadai Penipuan Telepon dari Polisi Gadungan

Waspada! Itu mungkin yang perlu kita lakukan saat kita dihubungi oleh seseorang yang tidak kita kenal melalui telpon. Terlebih jika tingkah pembicaraan dari si penelpon dirasa memberi kabar yang tidak biasa, yang memicu untuk panik. Karena bisa jadi itu adalah salah satu modus kejahatan penipuan untuk memperdaya anda sebagai korbannya.

Saya berbagi cerita ini karena pengalaman dari orang dekat yang pernah menjadikorbannya. Dan semoga menjadi pelajaran agar, kita bisa menghindari modus penipuan sejenis ini.

Pada intinya bentuk penipuan yang ingin saya ceritakan adalah penipuan dari sekolompok Polisi Gadungan melaui telpon yang akan "meminta uang sogokan" untuk membebaskan tersangka kejahatan yang seolah-olah orang dekat anda.

Kamis, April 19, 2012

INAFIS Vs e-KTP

(www.108jakarta.com)
Program e-KTP belum juga rampung, kini kita mendengar istilah baru yang bernama INAFIS Card. Dalam Republika Online (17-04-2012) disebut oleh Komjen Pol Sutarman, bahwa launching INAFIS Card yang merupakan bagian dari identifikasi Penduduk indonesia secara keseluruhan. kehadiran INAFIS memberikan satu masukan agar identifikasi seseorang itu tidak hanya memuat nama, tempat tanggal lahir, melainkan juga foto, sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan nomor rekening bank. Setiap pembuatan INAFIS dikenakan biaya sebesar Rp 35.000,-.

Di sisi lain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea dalam VIVAnews (19-04-2012), mengungkapkan ide awal pengadaan e-KTP bergulir untuk mencegah terjadinya manipulasi dan penggandaan data kependudukan. Karena itu, pemerintah mempersiapkan e-KTP yang disertai chip elektronik yang juga berisi data sidik jari. Dengan metode baru ini, setiap warga hanya akan memiliki satu nomor induk kependudukan nasional (NIK). Nomor yang dimiliki warga akan mengkonversikan sejumlah kartu identitas seperti KTP, SIM, NPWP, visa, BPKB dan paspor. Untuk e-KTP ini masyarakat dibebaskan dari biaya pembuatan alias gratis.

Bagi kita orang awam tentunya tidak melihat apa perbedaan secara prinsip dari INAFIS Card dan e-KTP? Setidaknya lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia sudah menjalani pendataan e-KTP. Untuk e-KTP setiap warga menjalani pendataan yang cukup lengkap sidik jari dipindai satu persatu, lebih dari itu retina mata juga tak lepas dari pemindaian. Entah mengapa kepolisian membuat pemeriksaan serupa dengan nama yang berbeda?

Sebenarnya pihak bisa bekerjasama dengan Kemendagri untuk mengakses data penduduk guna kepentingan penyidikan, termasuk juga menambah ruang data yang diperlukan oleh kepolisian. Perlu menjadi catatan penting bahwa e-KTP mendata seluruh penduduk, sehingga secara jumlah data e-KTP akan jauh lebih lengkap dibanding dengan INAFIS yang saat ini diprogramkan dalam proses pembuatan SIM, karena tidak setiap warga masyarakat membuat SIM.

Sekedar pemikiran bebas . . . : Bila pun INAFIS itu benar-benar diperlukan mengapa tidak langsung menjadi bagian dari proses pembuatan SIM dan chipnya ditanamkan ke dalam SIM tanpa harus membuat kartu tambahan? Hal ini tentu tidak akan membingungkan masyarakat. Dengan demikian kepolisian juga bisa menaikan biaya resmi pembuatan SIM dengan dasar alasan penambahan chip didalamnya.

Rabu, Februari 15, 2012

Warning : Rekanan Nakal Bakal Kena Sanksi Masuk Daftar Hitam

Jangan pernah main-main jika ingin mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa yang didanai dari Anggaran Pemerintah. Bila Rekanan nakal tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak, alih-alih dapat untung bisa-bisa malah kena sanksi masuk dalam Daftar Hitam.

Apa itu Daftar Hitam? Dalam penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya).
Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung, bagi rekanan yang masuk Dafar Hitam oleh salah satu K/L/D/I tertentu atau daerah tertentu, maka ia tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 tahun.
Ini bukan sekedar ancaman, pada tanggal 15 Februari 2012 terdapat 157 rekanan yang masuk dalam Daftar Hitam Nasional yang terpampang di situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan alamat http://inaproc.lkpp.go.id/inaproc/blacklists.


Dalam tabel Daftar Hitam Nasional tersebut memuat jelas Nama Perusahaan yang telah dikenakan sanksi dari K/L/D/I dari berbagai daerah sehingga para Pengguna Anggaran dari seluruh Indonesia dapat mengakses dan mengetahui rekanan-rekanan yang masuk dalam Daftar Hitam. Dengan demikian tidak ada lagi akses bagi Rekanan Nakal, sehingga mereka harus "meliburkan" usahanya dari kegiatan yang didanai dari Anggaran Pemerintah selama 2 tahun.

Senin, Februari 06, 2012

Tweet Anda Tanggung Jawab Anda

twitter
Gemar update status pada layanan jejaring sosial? Update status untuk berbagi cerita memang terasa menyenangkan, apa lagi jika status kita mendapat banyak tanggapan komentar dari rekan-rekan kita. Namun demikian hati-hati ketika anda mendak mencurahkan uneg-uneg pada Facebook atau Twitter. Salah-salah bisa membawa kita ke pengadilan.

Seperti diberitakan oleh Kompas 6 Februari 2012, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyoroti banyaknya pengguna jejaring sosial Twitter yang menggunakan nama dan foto palsu. Tak hanya itu, banyak juga kicauan tweeps, sebutan pengguna Twitter, yang menurutnya merugikan pihak lain.

Terkait hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan bahwa tweeps yang tak bertanggung jawab dapat dikenai pasal yang terdapat di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya mulai 7-12 tahun kurungan penjara. Tifatul pun merinci lima tindakan yang dapat membuat tweeps dituntut secara hukum.

facebook
"Pertama, pornografi. Kedua, gambling (judi). Ketiga, ancaman. Keempat, penipuan; dan kelima, blasphemy (penodaan terhadap agama)," kata Tifatul kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Tifatul mengingatkan, jika ada pelanggaran secara signifikan, tweeps akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kata Tifatul, pemerintah telah melakukan sosialisasi agar para pengguna Twitter melakukan aktivitasnya di jejaring sosial secara bertanggung jawab.

Baca juga : Akun Facebook & Twitter, Setelah Kita Meninggal

Rabu, Januari 25, 2012

Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

vhrmedia.com
Penanaman pentingnya penggunaan angkutan umum harus mulai dilakukan sejak dini. Salah satunya adalah di sekolah dengan mengeluarkan kebijakan larangan bagi siswa untuk menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor saat pergi sekolah.

Sebagaimana dikutip dari PosKota.co.id, Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah. Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan pribadi minimal berusia 18 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Logikanya anak sekolah itu belum berusia 18 tahun sehingga dipastikan tidak memiliki SIM. Jadi sekolah bisa mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi siswanya,” ujar Azas, Senin (16/1).
Banyak tempat tinggal siswa yang berada tidak jauh dari sekolah, serta bus sekolah juga tersedia, oleh karena itu “Sekolah harus mampu menanamkan pemikiran bagi siswanya untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.”

Anak yang sejak dini telah menggunakan kendaraan pribadi maka sampai dewasa sang anak akan enggan menggunakan angkutan umum. Alhasil pertumbuhan mobilitas kendaraan pribadi tidak akan terbendung. Kemacetanpun semakin suit untuk dapat tertangani.

Dari survey yang dilakukan terhadap angka kecelakaan, hampir 65 persen terjadi pada pengendara usia di bawah 25 tahun. Belum lagi dampak psikologi.

Sayangnya banyak orang tua yang tidak dapat mengontrol, atau bahkan dengan bangganya memberikan kendaraan kepada anaknya yang belum saatnya memiliki SIM.

Sabtu, Agustus 06, 2011

Cara Ekstrim Menertibkan Kota

Parkir sembarangan di jalur khusus sepeda, bersiap-siaplah kendaraan anda dilindas hancur oleh tank. Inilah dilakukan oleh Wali Kota Vilnius, Lituania. Dengan mengendarai sebuah panser pengangkut pasukan tipe BTR delapan roda, ia melaju di depan sebuah sedan Mercedes W140 yang diparkir di jalur khusus sepeda, dan lantas menggilasnya. Akibat aksi gilas itu, atap Mercedes W140 tersebut remuk, atapnya ambles ke dalam dan bingkai kaca depan-belakang pun terlepas dari badannya.

"Ini yang akan terjadi kalau mobil Anda diparkir sembarangan. Bukan berarti Anda orang kaya dan punya mobil mewah lantas bisa parkir seenaknya," ancam Arturas Zuokas, Wali Kota itu, seperti dikutip Kompas (2/8/2011).

Peristiwa ini merupakan bagian dari sebuah kampanye penertiban parkir kendaraan, karena banyak pemilik mobil di kota tersebut kerap mengabaikan area dan memilih parkir sembarangan, termasuk di jalur khusus sepeda. Dan kebanyakan dari pelanggar adalah pemilik mobil mewah semacam Bentley, seperti juga terlihat dalam video.

Berlebihan? Mungkin iya, bisa saja itu cuma adegan yang diskenario untuk iklan layanan masyarakat. Namun hal ini bertujuan untuk menyadarkan kepada setiap pengguna jalan raya untuk selalu taat dan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk dalam hal parkir kendaraan.

Haruskah metode seperti ini yang perlu dilakukan jika mau memberi peringatan kepada "orang-orang bebal" di zaman sekarang?

Rabu, Juli 06, 2011

Tingkatkan Layanan Angkutan Umum Untuk Menyambut ERP (Electronic Road Pricing)


Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang juga mengatur soal electronic road pricing (ERP) sudah ditanda-tangani Presiden. Dengan demikian secara hukum ERP yang sudah direncanakan sejak tiga tahun belakangan ini untuk menggantikan kebijakan pembatasan penumpang (3 in 1) sudah dapat diterapkan di Jakarta.

Untuk merealisasikan ERP di Jakarta ada persiapan-persiapan yang perlu dilakukan. Ketentuan teknis yang menjadi persyaratan yang tertuang dalam PP tersebut sudah barang tentu mejadi persyaratan mutlak untuk beroperasinya ERP di Jakarta. Rencananya uang yang terkumpul dari ERP digunakan untuk biaya pengawasan, operasional petugas di lapangan, serta mendukung sarana transportasi, khususnya angkutan umum.

Jika melihat permasalahan secara sistematis, persiapan yang diperlukan tidak hanya itu. Agenda besar dari Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di DKI Jakarta termasuk ERP ini adalah mengalihkan pengguna kendaraan pribadi untuk pemanfaatkan layanan angkutan umum, dan untuk itu peningkatan layanan angkutan umum sebaiknya tidak menunggu uang dari ERP terkumpul.

Peningkatan layanan angkutan umum diantaranya dapat dilakukan dengan peningkatan kapasitas khususnya pada koridor di mana ERP diterapkan, yaitu di rute Blok M - Kota dan Jl HR Rasuna Sahid. Penambahan armada busway adalah salah satu yang bisa di lakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Disamping itu peningkatan kapasitas KRL juga dapat menjadi alternatif, namun untuk hal ini perlu kerjasama dengan PJKA dan Kementerian Perhubungan.

Dengan ERP akses bagi pengguna kendaraan pribadi juga menjadi terbatas. Untuk kebijakan tersebut sarana "park and ride" sebagai salah satu sarana transfer antar moda juga sebaiknya disediakan pada titik-titik tertentu.

Kita tentu berharap Jakarta menjadi kota yang nyaman, semoga dengan peningkatan layanan angkutan umum sebagai alternatif bagi moda transportasi masyarakat, dan penerapan ERP dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

Selasa, Juni 14, 2011

Jangan Sembarang Forward Pesan Via BBM

Bila Anda suka broadcast atau meneruskan pesan lewat BBM, sebaiknya anda harus berhati-hati. Apabila pesan yang anda sebarkan ternyata terbukti bohong (hoax), Anda bisa diancam hukuman penjara atau sanksi denda hingga Rp1 miliar.

Beberapa pengguna BlackBerry mengaku bisa menerima 3 hingga 4 broadcast BBM setiap harinya. Tentunya jika pesan yang disebarkan terkait dengan informasi yang tidak menyenangkan, akan dapat menimbulkan keresahan. Dan akan sangat mengganggu penerimanya, jika ternyata pesan tersebut adalah hoax.

okezone, (13/06/2011) dalam sebuah beritanya mencontohkan, ketika terjadi gempa bumi dahsyat di Jepang yang menyebabkan kebocoran radiasi di PLTN Fukushima, beredar pesan yang mengabarkan bahwa sisa-sisa radiasi itu akan tersebar hingga ke Indonesia. Atau, saat bencana meletusnya gunung Merapi dan muncul pesan bahwa awan panas akibat letusan Merapi akan mencapai radius 65 kilometer. Pesan ini sempat membuat panik warga Yogyakarta dan sekitarnya.

Masih dalam berita yang sama, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan-pesan hoax di BBM. Apalagi, jika anda ikut menyebarkan pesan tersebut, anda juga bisa diancam hukuman pidana.

"Pelaku penyebar BBM hoax bisa dikenakan sanksi pidana dengan mengacu pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: 'setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong akan terkena ancaman pidana dan sanksi denda'"  ujar Gatot (okezone, 13/6/2011).

Sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 45, para pelaku penyebar berita elektronik hoax bisa terkena hukuman penjara pidana maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Bukan hanya itu, Gatot juga mengingatkan seseorang juga bisa terancam sanksi jika terbukti ikut menyebarkan kabar bohong. "Meskipun kita bukan pelaku asli yang menulis pesan itu, tapi jika kita ikut menyebarkannya padahal sudah jelas pesan tersebut bohong, kita juga bisa dikenakan sanksi," cetusnya.

Jumat, Maret 11, 2011

Nerobos Lampu Merah! Awas DIjepret ELE!

kamera ELE
Tingginya jumlah kendaraan di Jakarta membuat Ditlantas Polda Metro Jaya harus bekerja eksta untuk mengawasi setiap ketertiban lalu lintas diberbagai titik di Jabodetabek. Untuk mengurangi beban kerja yang diembannya, saat ini Polda Metro Jaya telah mengujicobakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang menggunakan bantuan kamera sistim ELE (Electronic Law Enforcement).

ELE (yang juga diperkenalkan dengan sebutan E-TLE : Electronic-Traffic Law Enforcement) adalah sistem yang memanfaatkan kamera dan chip khusus untuk menangkap secara digital setiap nomor polisi kendaraan yang melanggar lalu lintas. Kamera tersebut mampu memotret dan merekam saat kendaraan melaju dengan kecepatan 300 kilometer per jam. ELE ini dikembangkan dengan menggunakan teknologi sensor. Jadi pelaksanaan ELE ini sepenuhnya bersifat automatic, tanpa perlu menggunakan operator lagi. Bila sensor mendeteksi pelanggaran, maka kamera lansung mengambil gambar, kemudian secara electronic data akan dikirim otomatis ke TMC Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan surat tilang / denda yang akan kirim dan ditagih kepada pemilik kendaraan.

sensor ELE
Berdasar sistem yang akan diterapkan, barang bukti yang direkam adalah pelat nomornya. Dari situ akan terdeteksi nama pemilik, alamat pemilik, merek, tipe dan tahun pembuatan kendaraan serta kesalahan dan dendanya (sesuai dengan UULLAJ no. 22/2009).

Untuk sementara kamera tersebut diujicobakan di Jalan MH Thamrin tepatnya di perempatan Traffic Light Sarinah, Jakarta pusat dari arah Monas menuju ke Bundaran HI.

Diharapkan ketertiban masyarakat pengguna jalan nantinya meningkat pasca pengoperasian sistim kamera ELE tersebut.

lewat garis berhenti, siap-siap dijepret
SOP E-Law Enforcement:
  1. Lampu merah menyala
  2. Kendaraan masuk ke yellow box
  3. Kamera mengambil foto kendaraan
  4. Kamera mengirim foto kendaraan ke Server di TMC melalui fiber optik
  5. Otomatis muncul foto kendaraan yang melanggar di layar komputer pos polisi terdekat
  6. Petugas menghentikan kendaraan
  7. Petugas membawa pengemudi ke pos polisi
  8. Petugas menunjukan hasil cetak bukti pelanggaran marka
  9. Petugas melakukan tindakan hukum dengan tilang

Sumber : Polda Metro Jaya ; areamagz.com ; areamagz.com ; matanews.com

Senin, Februari 28, 2011

Ancaman Film Import Bakal Hilang Dari Peredaran : "Nonsense"

Kisruh pemberitaan belakangan ini yang membahas mengenai ancaman importir film asing yang berencana menyetop pasokan film-film import di Indonesia adalah suatu hal yang tidak masuk akal (nonsense).

Meskipun Motion Picture Association (MPA) telah membantahnya (TempoInteraktif, 23/02/2011), alasan bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai untuk mengenakan revisi bea masuk tambahan untuk film - film asing termasuk juga hutang penerimaan negara (pajak & bea), terlalu "dibesar-basarkan" kepada masyarakat untuk membentuk opini penyebab penghentian import film (jelas bahwa tujuan pembentukan opini tersebut agar revisi (penambahan) bea masuk tambahan dibatalkan atau setidaknya ditangguhkan).

Revisi bea masuk itu pun sebenarnya adalah hal yang sesuai dengan  aturan dari world trade organization (WTO). Pada tahun 1994, WTO telah menetapkan WTO Valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU No.7 Tahun 1994 dan diadopsi pada UU No.10 Tahun 1995 telah diubah dengan No 17/2006 tentang Kepabeanan yang mengatur ketentuan tentang Nilai Pabean (detikcom, 23/02/2011).

Pemikiran sederhana yang dengan mudah mementahkan "gertak sambal" tersebut adalah perinsip kerja pasar. Ingat bahwa Indonesia atau mungkin cukup "Jawa" saja merupakan daerah dengan jumlah penduduk yang sangat tinggi (baca: pasar yang besar) dan sudah sekian lama menjadi costumer dari film import yang pastinya tidak akan dilepas begitu saja. Harga tiket yang merupakan turunan dari berbagai biaya peroduksi hingga film tersebut bisa masuk ke dalam negeri, meskipun akan meningkat tidak akan memangkas habis peminat penonton bioskop terutama di kota-kota besar yang telah menempatkan nonton dibioskop menjadi bagian dari kebutuhan dan pola pergaulan.

Bila benar dihentikannnya pasokan film import, film lokal yang jumlahnya belum terlalu banyak tidak akan dapat mengisinya. Maka sekitar 500 layar cineplex 21 yang ada saat ini di Indonesia merupakan investasi yang teramat tinggi untuk "dibuang" begitu saja, dengan demikian film akan diimport kembali.

Hal penting yang perlu digaris bawahi, bahwa diluar misi bisnis film mempunyai misi-misi lain seperti penyebaran pengaruh politik, penyebaran budaya dan misi-misi lainnya yang tentunya akan selalu mendapat "sokongan" dari pemilik kepentinginan untuk mengedarkanya. Bayangkan saja film Hollywood yang diproduksi dengan biaya bisa mencapai 100 x lipat film lokal termahal saat ini tetap dapat disaksikan di bioskop yang sama dengan harga tiket hanya sekitar kurang dari 2 x lipat saja? Meskipun omsetnya meningkat, rasanya perbandingan tersebut terlalu memaksakan bila menyatakan hukum ekonomi yang berkerja!

Kamis, Oktober 28, 2010

Pakai Rok Mini dan Celana Pendek Kena Denda

www.kaskus.us / fionacen
Sebuah kota pesisir di Italia, Castellammare di Stabia, baru saja menetapkan menggunakan pakaian seksi, seperti rok mini dianggap perilaku anti-sosial. Pelarangan dilakukan sebagai upaya memulihkan kesopanan perkotaan dan memfasilitasi keberadaan masyarakat sipil yang lebih baik.

Kota itu mencoba untuk menjadi lokasi terbaru di Italia yang menggunakan kekuatan baru untuk menindak sejumlah perilaku penyakit masyarakat, seperti konsumsi minuman beralkohol di jalan, bermain sepakbola di tempat umum dan saling menghujat. Bahkan 'mandi' matahari juga berada dalam daftar yang dilarang meskipun lokasi kota berada di dekat pantai.

Pelarangan tersebut merupakan kebijakan baru dari Walikota Luigi Bobbio. Jika ada yang melanggar maka pelaku menghadapi denda antara £20-£450 atau setara dengan Rp248.986 - Rp5.602.201.


"Saya pikir ini keputusan yang tepat. Ini juga merupakan cara untuk memerangi peningkatkan kasus pelecehan seksual," kata imam paroki setempat, Don Paulo Cecere, seperti dikutip dari Daily Mail.

Castellammare di Stabia adalah kota terakhir yang menggunakan kekuatan peraturan, dan tidak didukung oleh pemerintahan Perdana Menteri Silvio Berlusconi, dalam upaya memerangi perilaku kejahatan dan perilaku anti-sosial.

Sumber: VIVAnews

Senin, September 27, 2010

Hanya 30% Program Televisi Yang Berkualitas

Ketua Komisi Penyiaran (KPI) Dadang Rahmat Hidayat pada Literasi Media di Mataram, Jumat, mengatakan, selama sembilan bulan terakhir (Januari-September) 2010 pihaknya melayangkan surat teguran terhadap 68 program acara televisi, sebanyak 17 di antaranya teguran terhadap tayangan infotainment.

Seperti diberitakan AntaraNews (23-09-2010) "Selama sembilan bulan 2010 tayangan infotainment terbanyak mendapat teguran terutama mengenai penayangan kabar tentang video porno yang diduga melibatkan tiga artis Ariel Peterpan, Cut Tari, dan Luna Maya," katanya.

foto: okezone
Ia mengatakan, pengaduan yang disampaikan masyarakat sehubungan dengan banyak tayangan televisi bermasalah dan melanggar ketentuan dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) terus meningkat setiap tahun.

"Selama 2007 kami menerima 1.115 pengaduan, meningkat menjadi 1.510 pada 2008 dan pada 2009 melonjak menjadi 7.518 pegaduan dan meningkat dua kali lipat lebih selama sembilam bulan 2010 menjadi 16.171 pengaduan," katanya. Program acara televisi yang paling banyak diadukan masyarakat adalah infotainment mencapai 12.956 pengaduan atau sekitar 80 persen, sementara 20 persen lainnya adalah sinetron, reality show, iklan komedi, berita, acara anak-anak, klip musik , "variety show", "talkshow" dan kuis/games.

Dadang mengatakan, meningkatnya jumlah pengaduan tayangan televisi bermasalah yang masuk ke KPI merupakan salah satu indikator bahwa masyarakat semakin kritis dalam memilih dan memilah program siaran yang baik dan berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan.
"Menurut hasil penelitian hingga kini baru sekitar 30 persen program siaran televisi yang benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, selebihnya merupakan tayangan bermasalah, antara lain karena mengandung unsur pornografi, kekerasan, sadisme, hal-hal yang berbagi mistik dan jusnalisme menyimpang," ujarnya.
Dia mencontohkan, sebagian besar program siaran berita, stasiun televisi mengedepankan berita tentang kerusuhan termasuk yang terjadi di Provinsi NTB. Ini kurang menguntungkan bagi daerah terutama dari sisi pariwisata.

"Kalau stasiun televisi terlalu banyak menyiarkan berita mengenai kerusuhan, wisatawan akan takut datang ke NTB dan akan berdampak buruk terhadap perkembangan sektor pariwisata di daerah ini," kata Dadang.

Minggu, September 26, 2010

Angkat Celanamu, Angkat Citramu

"Angkat celanamu, angkat citramu" itu adalah slogan kampanye anti celana melorot yang disampaikan pemerintah Brooklyn, New York. Berapa kota negara bagian Amerika malahan tmentapkan aturan tentang pelarangan memakai celana melorot, seperti Dublin, Georgia; Riviera Beach, Florida; Alexandria & Shreveport, Louisiana; dan Flint, Michigan.
foto: Kompas.com
Pemakai celana dengan gaya tidak senonoh itu bakal dikenai denda hingga US$200 atau sekitar Rp1,8 juta.

Sebagaimana diberitakan oleh VIVAnews, Walikota Dublin, Phil Best, akan menandatangani amandemen undang-undang perilaku tidak senonoh pada pekan ini. Amandemen ini, menurut laman stasiun televisi CNN, akan memasukkan larangan bercelana atau pakai rok tiga inci di bawah pinggang, atau yang memperlihatkan kulit atau celana dalam.

Polisi kota akan menindak mereka yang masih mengenakan celana ini dengan memberikan denda mulai dari US$25 sampai US$200, atau pelayanan sosial yang diperintahkan pengadilan.

Asro Kamal Rokan dalam Resonansi Republika 5 September 2007, pernah menuliskan bahwa pada Desember 2004, seratus hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama , beliau pernah menyampaikan kegusarannya atas tayangan televisi. Melalui Menko Kesra Alwi Shihab ketika itu, Presiden –yang kuat memegang norma agama dan sosial itu– meminta media televisi untuk tidak mempertontonkan pusar perempuan. “Itu sangat menganggu”, kata Presiden saat itu.

Namun apa yang terjadi di Indonesia? Tidak terlalu lama kemudian berbagai reaksi dari kalangan aktivis perempuan bermunculan dalam diskusi-diskusi dan tulisan di media massa. Mereka antara lain menyatakan, SBY telah melanggar prinsip demokrasi, terhadap hak asasi, dan kebebasan individu berekspresi. Mereka menentang keras pernyataan SBY itu. Menurut mereka, apabila negara dibiarkan mengatur hak pribadi warga negara, di antaranya soal pusar tadi, maka demokrasi dan kebebasan individu untuk berkreasi, pun mati.

Sabtu, Maret 13, 2010

Somasi Sony Akan Sia-Sia dan Bisa Pancing Reaksi Negatif Masyarakat

Sony Corp mensomasi seorang blogger bernama Sony Arianto Kurniawan karena menggunakan nama domain www.sony-ak.com. Kepada detikINET, (12/3/2010), Sony AK mengaku tidak memiliki niat jahat menggunakan nama domain yang diambil dari inisial namanya tersebut. Namun apa daya, sang raksasa elektronik asal Jepang memandang hal ini suatu pelanggaran.

Sonny Zulhuda, pengamat Cyberlaw dan ICT dari Malaysia Multimedia University mengatakan, biasanya dalam kasus-kasus seperti ini aturannya sudah cukup jelas dan mapan. "Yaitu berdasarkan UDRP (Uniform Domain name Dispute Resolution Procedure) yang sudah diadopsi oleh WIPO, ICANN dan badan-badan arbitrase internasional dan nasional, termasuk di Malaysia," jelasnya.

Perkiraan Sonny Zulhuda, somasi tersebut akan sia-sia karena pihak pengadu tidak bisa membuktikan dua dari tiga faktor, menurut UDRP, lanjutnya, dalam kasus seperti ini si penuntut/pengadu harus membuktikan 3 kriteria sebagai berikut:

1. Ada kesamaan nama ('Identical' or 'confusingly similar'), untuk kasus ini antara Sony dan Sony-AK bisa dikatakan mirip atau 'confusingly similar'

2. Pihak pengguna yaitu yang diadukan tidak memiliki 'legitimate interest' atau kepentingan yang sah.
"Untuk kasus ini jelas-jelas yang diadukan bernama Sony A. Kurniawan. Ini berarti beliau memiliki kepentingan sah terhadap nama itu, la wong nama dia sendiri kok. Nah, berarti faktor kedua ini mungkin tidak terpenuhi," tukas Sonny.

3. Pihak pengguna atau yang diadukan mendaftarkan nama tersebut untuk alasan buruk/merugikan ('bad faith'). Misalnya dalam beberapa kasus sebelum ini nama itu didaftarkan untuk sengaja mengelirukan pihak pengadu atau misalnya didaftarkan tapi tidak dipakai, hanya sekedar untuk di-booking agar bisa dilego ke orang lain.
"Nah, jelas-jelas di sini domain tersebut dipakai oleh beliau untuk artikel-artikel pribadinya yang tidak secara langsung berakibat 'membajak' bisnis Sony Corp. Jadi, faktor inipun kelihatannya tidak terpenuhi," lanjutnya.

Menurut praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra, pendekatan somasi bisa memancing reaksi negatif. Langkah somasi memang tidak menyalahi hukum, namun, juga mesti disesuaikan dengan kultur masyarakat Indonesia. Karena jika dilakukan secara keras, masyarakat bisa bersikap menentang.

"Dalam pendaftaran nama domain memang berlaku prinsip first come first serve, jadi siapa yang mendaftar pertama dialah yang berhak." ujar praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra melalui telepon kepada detikINET, Jumat (12/3/2010). "Karena jika masalah ini masih dalam ranah sengketa domain, belum masuk sengketa merek, berarti kental dengan nuansa perdata. Sony AK tidak bisa dengan gampang dituding salah dengan hanya menggunakan nama domain yang merupakan namanya sendiri, tidak ada itikad untuk mencuri," tambah Donny.

sumber: detik.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...