Kamis, April 26, 2012

Jakarta Resmi Canangkan Pembangunan MRT


Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo secara resmi mencanangkan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) tahap I koridor Selatan-Utara sepanjang 15,7 kilometer yang membentang dari Lebakbulus hingga Bundaran HI. Pencanangan dilakukan siang ini di Stadion Lebakbulus, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).

Kabid Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Komifomas) DKI Jakarta, Cucu A Kurnia mengatakan, dengan pencanangan itu, berarti tahap awal pembangunan yakni melaksanakan pekerjaan persiapan pembangunan MRT telah resmi dimulai. "Pak Gubernur akan mencanangkan pembangunan MRT siang ini," ujar Cucu, Kamis (26/4).

Pekerjaan-pekerjaan persiapan yang langsung bisa dimulai antara lain Pemindahan Terminal Angkutan Umum Lebakbulus, pemindahan Stadion Lebakbulus, pemindahan ultilitas, pelebaran Jl Fatmawati, dan pembangunan kantor proyek.

Ditambahkan Cucu, pencanangan ini merupakan langkah serius sekaligus strategis dari Pemprov DKI Jakarta dalam membenahi persoalan transportasi di ibu kota. MRT, kata Cucu, akan menjadi moda transportasi andalan dan tulang punggung pembenahan transportasi di Jakarta. "Dengan adanya MRT, masyarakat diberikan pilihan bertransportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu," katanya

Direncanakan, pekerjaan persiapan akan selesai hingga akhir tahun ini dan pekerjaan fisik akan dimulai pada Januari 2013. "Kita harapkan MRT sudah bisa beroperasi melayani masyarakat pada akhir tahun 2016," katanya.

Ketika ditanya adanya keraguan dari sebagian masyarakat terkait masa depan dari proyek MRT ini, Cucu menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena proyek MRT Tahap I ini sudah siap dilaksanakan karena dari segala aspek terutama aspek pembiayaan, Amdal, dan aspek teknis lainnya sudah siap.
sumber: BeritaJakarta

Soal Subsidi BBM Jangan Buat Informasi Asal Tembak

(kaskus.us)
Wacana mengenai kebijakan BBM bersubsi saat ini sedang menjadi threading topic. Sayangnya (mungkin) karena begitu semangatnya menyampaikan info terbaru mengenai perkembangan kebijakan yang akan dibuat pemeritah mengenai atau terhadap BBM bersubsidi itu, informasi (yang belum lengkap bahkan ditambah-tambahakan) yang disampai justru membuat galau masyarakat.

Salah satunya adalah penyebutan nama/merk mobil  mobil pribadi dengan mesin berkapasitas di bawah 1.500 cc yang boleh meminum Premium. Sebagaimana mengacu dari ucapan yang disampaikan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo di Jakarta, (Kompas 23/4/2012) "Kalau pas 1.500 cc tidak boleh memakai premium subsidi, tapi kalau 1.498 cc masih boleh. Perhitungannya 1.500 cc ke atas,".

Meskipun  penyebutan nama/merk mobil  mobil pribadi dengan mesin berkapasitas di bawah 1.500 cc hanya rangkuman dari media pembuat berita sebagaimana terdapat dalam Data Lengkap Mobil-mobil yang Boleh Minum Premium dan Daftar Mobil yang Boleh Minum Premium, namun hal tersebut dapat menjerumuskan opini yang tidak baik masyarakat.

Perlu disadari bahwa masyarakan pemilik kendaraan itu tersebar dalam bebagai tingkatan ekonomi. Sehingga kemampuan membeli kendaraan pada kenyataannya adalah ada pada nilai jual/beli nya bukan besaran cc dari mesin.

Oleh karena itu, untuk saat ini logika wajib digunakan! Mana mungkin mobil keluaran baru (di atas tahun 200) seperti Ford Fiesta, Honda Jazz, Mazda RX-8 (dengan harga jual sekitar 200 juta atau lebih) disebut boleh mimun premium. Sedangkan mobil tua yang harganya di bawah 100 jutaan berapapun besaran cc-nya tidak satu pun disebut.

Ini hanya salah satu contoh, agar para pihak yang bekepentingan / bewenang dapat juga lebih bijak membuat informasi.

Jumat, April 20, 2012

BUMN Beromset Setara Pedagang Bakso

Keinginan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui BUMN dan mengurangi beban negara dari BUMN dengan melikuidasi perusahaan milik negara yang tidak memiliki prospek bisnis dan terus menderita kerugian. Memang merupakan pemikiran yang baik guna mengoptimalkan kontribusi dari BUMN kepada negara.

Sebagaimana dikutip oleh AntaraNews (18-04-2012) "BUMN yang memiliki skala usaha sangat kecil harus dilikuidasi. Ada BUMN yang omsetnya sama atau bahkan lebih kecil pedagang bakso di Blok S. Ini memprihatinkan sehingga harus dicarikan cara yang harus dicarikan solusinya," kata Dahlan usai menjadi pembicara pada diskusi bertajuk "Dengan Meningkatkan Nilai Tambah, Mendukung Kinerja BUMN Menuju Perusahaan Kelas Dunia" di Gedung Antam, Jakarta.

Tanpa bermaksud untuk meng-counter pemikiran Pak Menteri yang sangat bernilai kontribusi positif pada anggaran negara, rasanya perlu sedikit diklarifikasi mengenai BUMN atau Perusahaan Negara yang yang sebaiknya "dilikuidasi" atau malah seharusnya "dipertahankan".

Tidak semua Perusahaan Negara didirikan untuk mendapatkan keuntungan secara keuangan. Pemikiran ini terbangkit ketika membaca kelanjutan artikel AntaraNews yang mengungkapkan sebagai berikut:
Dahlan menyebutkan selain EMI banyak juga perusahaan yang memang tidak lagi strategis untuk dikelola pemerintah, seperti Perum PPD, Perum Damri
"Masak seorang Menteri harus mengurusi perusahaan sekecil itu? Selain permasalahan rugi, perusahaan-perusahaan ini tidak bisa lagi bersaing sehingga pengelolaannya harus dialihkan ke pihak lain," ujarnya.
Untuk itu diutarakan mantan Direktur Utama PT PLN ini, Kementerian BUMN sedang menyusun skenario penyelamatan Perum PPD dan Damri melalui pola merger, diakuisisi PT Kereta Api Indonesia atau bahkan dilikuidasi.
Rasanya terlalu gegabah apabila Perum PPD dan/atau Perum DAMRI dilikudasi, mengingat kepentingan dan kebutuhan masyarakat terhadap angkutan umum adalah mutlak. Dengan tersedianya layanan angkutan umum milik negara, tentunya layanan angkutan untuk masyarakat akan dapat diatur untuk mengakomodasi kebutuhan. Berbeda dengan perusahaan swasta yang akan selalu berorientasi profit. Oleh karena itu langkah untuk "penyehatan dan optimalisasi" terhadap kedua perusahaan tersebut seperti lebih layak dibandingkan harus melikuidasinya.

Pak Menteri dengan dibantu jajarannya tentu lebih memahami dan dapat memilah perusahaan yang benar-benar ditujukan untuk "melayani" masyarakat atau memang berorientasi "profit".

Kamis, April 19, 2012

INAFIS Vs e-KTP

(www.108jakarta.com)
Program e-KTP belum juga rampung, kini kita mendengar istilah baru yang bernama INAFIS Card. Dalam Republika Online (17-04-2012) disebut oleh Komjen Pol Sutarman, bahwa launching INAFIS Card yang merupakan bagian dari identifikasi Penduduk indonesia secara keseluruhan. kehadiran INAFIS memberikan satu masukan agar identifikasi seseorang itu tidak hanya memuat nama, tempat tanggal lahir, melainkan juga foto, sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan nomor rekening bank. Setiap pembuatan INAFIS dikenakan biaya sebesar Rp 35.000,-.

Di sisi lain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea dalam VIVAnews (19-04-2012), mengungkapkan ide awal pengadaan e-KTP bergulir untuk mencegah terjadinya manipulasi dan penggandaan data kependudukan. Karena itu, pemerintah mempersiapkan e-KTP yang disertai chip elektronik yang juga berisi data sidik jari. Dengan metode baru ini, setiap warga hanya akan memiliki satu nomor induk kependudukan nasional (NIK). Nomor yang dimiliki warga akan mengkonversikan sejumlah kartu identitas seperti KTP, SIM, NPWP, visa, BPKB dan paspor. Untuk e-KTP ini masyarakat dibebaskan dari biaya pembuatan alias gratis.

Bagi kita orang awam tentunya tidak melihat apa perbedaan secara prinsip dari INAFIS Card dan e-KTP? Setidaknya lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia sudah menjalani pendataan e-KTP. Untuk e-KTP setiap warga menjalani pendataan yang cukup lengkap sidik jari dipindai satu persatu, lebih dari itu retina mata juga tak lepas dari pemindaian. Entah mengapa kepolisian membuat pemeriksaan serupa dengan nama yang berbeda?

Sebenarnya pihak bisa bekerjasama dengan Kemendagri untuk mengakses data penduduk guna kepentingan penyidikan, termasuk juga menambah ruang data yang diperlukan oleh kepolisian. Perlu menjadi catatan penting bahwa e-KTP mendata seluruh penduduk, sehingga secara jumlah data e-KTP akan jauh lebih lengkap dibanding dengan INAFIS yang saat ini diprogramkan dalam proses pembuatan SIM, karena tidak setiap warga masyarakat membuat SIM.

Sekedar pemikiran bebas . . . : Bila pun INAFIS itu benar-benar diperlukan mengapa tidak langsung menjadi bagian dari proses pembuatan SIM dan chipnya ditanamkan ke dalam SIM tanpa harus membuat kartu tambahan? Hal ini tentu tidak akan membingungkan masyarakat. Dengan demikian kepolisian juga bisa menaikan biaya resmi pembuatan SIM dengan dasar alasan penambahan chip didalamnya.

Rabu, April 11, 2012

Madrid Hapus Salib Dalam Logonya

Klub sepak bola raksasa Spanyol, Real Madrid menghapus simbol salib dalam logonya. Menurut seorang sumber di Real Madrid yang enggan disebutkan namanya, hal itu dilakukan guna menjaring penggemar muslim di seluruh dunia. "Langkah ini bertujuan untuk menghindari segala bentuk kesalahpahaman dan konflik di negara berpenduduk mayoritas muslim," seperti dikutip onislam.net, Selasa (10/4).

Semenjak berdiri 6 Maret 1902, Madrid Club de FĂștbol, tim ini menggunakan gelar Real ("dari kerajaan") dengan logo klub ini terdapat salib yang merupakan simbol pemberian Raja Alfonso XIII.

Banyak pihak mengatakan menghilangkan salib dalam logo klub merupakan bagian dari ekspansi Madrid di seluruh dunia. Harapanya, semakin banyak pengemar Madrid di Timur Tengah dan Asia," demikian pernyataan resmi klub tersebut.

Sumber: republika.co.id

Kamis, April 05, 2012

Waktu Indonesia

Indonesia saat ini dibagi menjadi tiga zona waktu, yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Tengah (Wita), dan Timur (WIT). Beberapa waktu lalu Pemerintah berencana akan memakai satu zona waktu yaitu WITa (Waktu Indonesia Tengah) sebagai penentuan waktu Indonesia. Hal ini dilakukan, di antaranya, demi efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi.

"(Penyatuan waktu) untuk (peningkatan) national productivity yang tadinya kita hanya 190 juta penduduk yang jamnya sama (dalam zona WIB) sekarang 240 juta penduduk," sebut Edib Muslim, Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), dalam workshop internalisasi MP3EI kepada insan pers, di Bogor, Sabtu (10/3/2012).

Saat ini, Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu dengan selisih antara zona waktu yakni satu jam. Ini dinilai tidak efektif, misalnya, dalam waktu dagang antara dunia usaha di zona WIT dan WIB. Perhitungan KP3EI, jika jam transaksi perdagangan umum di Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif berdagang antara dunia usaha di WIT dan WIB hanya 4 jam.

Penyatuan waktu ini dilakukan guna mendorong peningkatan birokrasi dan mendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik, ekonomi, hingga ekologi. Perhitungan KP3EI, dengan samanya ruang waktu yang berpatokan pada GMT+8 (Wita) maka masyarakat yang berada di kawasan tengah dan timur Indonesia bisa mempunyai ruang transaksi yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia.

Edib menambahkan, GMT+8 dipilih pemerintah dengan alasan sebagai tengah-tengah. Namun, mengenai hal ini, pemerintah masih akan membicarakannya lebih lanjut.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...