Aturan yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004. Dengan itu, biaya parkir pun mulai berganti terhitung hari ini. Penyesuaian tarif parkir ini, menurut Pristono, telah melalui proses yang cukup panjang. Pada 30 Juli 2011, pemerintah daerah pun sudah mulai mengajukan permohonan usulan penyesuaian tarif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
"Tarif parkir ini akan disesuaikan dari berbagai aspek, pertama aspek hukum seharusnya biaya penerapan parkir dilakuan sekali setahun. Kedua, ekonomi dan integrasi, berdasarkan tren perekonomian, dan laju inflasi bahawa ada kebijakan parkir, saya mewakili pemprov, tarif parkir bukan hanya kewenangan pemda saja tapi ini atas persetujuan bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/10/2012)
Berikut daftar tarif parkir di setiap golongan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012:
1. Pusat perbelajaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu
- Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya
- Bus, truk, dan sejenisnya Rp 6.000-Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
- Sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000 per jam
2. Perkantoran dan Apartemen
- Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya
- Bus, truk, dan sejenisnya Rp 6.000-7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
- Sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000 per jam.
3. Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)
- Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya Rp 2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya
- Bus, truk, dan sejenisnya Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
- Sepeda motor Rp 1.000 per jam
sumber: detikcom; tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar