Indonesia dikenal sebagai surga bagi perokok karena regulasi yang longgar dan harga rokok yang murah meriah. Akhir pekan lalu, Asosiasi Pengendalian Tembakau Asia Pasifik (The Asia Pacific Association for the Control of Tobacco/APACT) yang digelar di Sydney, Australia, mendesak Indonesia meregulasi industri tembakaunya dan menyerukan para musisi untuk memboikot acara-acara yang disponsori perusahaan rokok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut pemberlakuan ruang khusus merokok. Sebagai gantinya, Pemprov melarang merokok di dalam gedung.
Dilansir oleh detik.com, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, larangan merokok di dalam ruangan merupakan impelementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 sebagai pengganti dari Pergub Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM). Dengan pemberlakuan Pergub tersebut maka setiap pengelola atau penanggung jawab gedung wajib untuk membongkar seluruh sarana bagi perokok yang sebelumnya telah dibangun.
"Pergub No.88 tahun 2010 sebagai pengganti peraturan lama ini dikeluarkan lantaran penyediaan ruang khusus rokok tersebut dinilai tidak lagi efektif menekan aktivitas merokok bagi warga," kata Fauzi saat sosialisasi penutupan TKM di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (12/10/2010).
Untuk tahap awal, implementasi dari Pergub hasil revisi tersebut akan diberlakukan di seluruh kantor instansi pemerintahan di jajaran Pemprov DKI. "Dengan mengawalinya dari instansi pemerintah diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat yang lain. Seperti gedung perkantoran swasta, restoran dan hotel serta tempat perbelanjaan untuk menutup TKM-nya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budiman menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan dan hiburan agar mengikuti ketentuan tersebut. "Sebagai aturan maka hal ini harus turut dipatuhi seluruh elemen masyarakat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar