Sesuai Surat Edaran itu, pemegang kartu kredit harus berusia minimal 21 tahun atau 17 tahun bila telah menikah. Calon debitur bergaji minimum Rp 3 juta dan plafon pinjaman kartu kredit maksimal tiga kali gaji. Dan debitur hanya boleh memiliki kartu kredit paling banyak dari dua perusahaan penerbit.
Boedi Armanto, Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Jumat (28/9) menyampaikan bahwa aturan tersebut efektif mulai 25 September 2012 dan berlaku surut. Berlaku surut artinya, nasabah yang sudah memiliki kartu kredit sebelum keluar aturan ini, wajib menyesuaikan kebijakan itu. Orang yang memiliki alat bayar plastik ini lebih dari dua perusahaan penerbit, wajib melakukan penutupan agar sesuai aturan.
Penyesuaian beleid berlangsung selama dua tahun, hingga 31 Desember 2014. "Per 1 Januari 2015, semua nasabah harus memenuhi ketentuan ini," tegas Boedi. Nasabah bisa memilih mengakhiri penggunaan kartu sendiri berdasar kualitas kreditnya. Kualitas kredit yang terjelek (macet, diragukan, atau kurang lancar) harus segera ditutup.
Namun, jika semua kreditnya berkualitas lancar, debitur dapat memilih kartu sesuai keinginan. "Bank harus memberitahukan secara tertulis kepada pemegang kartu agar memilih kartu kredit yang akan digunakan atau ditutup," katanya.
Apabila debitur kartu kredit tidak menyampaikan pilihan kartu yang akan digunakan atau ditutup, bank dapat bernegosiasi dengan bank lain yang terkait dengan penerbitkan kartu kredit debitur. "Kalau negosiasi tidak ada kesepakatan, bank dapat berkonsultasi dengan BI," tambah Boedi.
By The Way ... , kartu mana yang akan Anda tutup? :)
sumber: AKKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar