Penataan manajemen parkir dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga ke depan tarif parkir on street dipastikan lebih mahal daripada tarif parkir off street.
"Sekarang ini, pembahasan tarif on street itu sedang dibahas di tingkat eksekutif. Kami sedang mengusulkan tarif on street Rp 8.000 untuk parkir di Zona A dan Rp 4.000 di Zona B.
Zona A berada di wilayah yang kerapatan kendaraannya tinggi, seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Enrico Vermi, Selasa (9/10/2012).
Enrico menjamin sementara ini tidak akan ada pergeseran tempat parkir dari off street ke on street. Sebab, dalam waktu dekat, ketentuan retribusi parkir di badan jalan akan segera diperbarui. "Kami harap proses pembuatan dasar hukumnya tidak terlalu lama," katanya.
Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan tarif parkir off street. Tarif baru ini diberlakukan setelah sejak tahun 2004 belum pernah ada penyesuaian nilai. Langkah ini sekaligus sebagai upaya eksekutif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengharapkan, pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali menggunakan kendaraannya. "Kami ingin mendorong warga beralih ke angkutan umum sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di wilayah Ibu Kota ini semakin ditekan," kata Pristono.
sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar