Sonny Zulhuda, pengamat Cyberlaw dan ICT dari Malaysia Multimedia University mengatakan, biasanya dalam kasus-kasus seperti ini aturannya sudah cukup jelas dan mapan. "Yaitu berdasarkan UDRP (Uniform Domain name Dispute Resolution Procedure) yang sudah diadopsi oleh WIPO, ICANN dan badan-badan arbitrase internasional dan nasional, termasuk di Malaysia," jelasnya.
Perkiraan Sonny Zulhuda, somasi tersebut akan sia-sia karena pihak pengadu tidak bisa membuktikan dua dari tiga faktor, menurut UDRP, lanjutnya, dalam kasus seperti ini si penuntut/pengadu harus membuktikan 3 kriteria sebagai berikut:
1. Ada kesamaan nama ('Identical' or 'confusingly similar'), untuk kasus ini antara Sony dan Sony-AK bisa dikatakan mirip atau 'confusingly similar'
2. Pihak pengguna yaitu yang diadukan tidak memiliki 'legitimate interest' atau kepentingan yang sah.
"Untuk kasus ini jelas-jelas yang diadukan bernama Sony A. Kurniawan. Ini berarti beliau memiliki kepentingan sah terhadap nama itu, la wong nama dia sendiri kok. Nah, berarti faktor kedua ini mungkin tidak terpenuhi," tukas Sonny.
3. Pihak pengguna atau yang diadukan mendaftarkan nama tersebut untuk alasan buruk/merugikan ('bad faith'). Misalnya dalam beberapa kasus sebelum ini nama itu didaftarkan untuk sengaja mengelirukan pihak pengadu atau misalnya didaftarkan tapi tidak dipakai, hanya sekedar untuk di-booking agar bisa dilego ke orang lain.
"Nah, jelas-jelas di sini domain tersebut dipakai oleh beliau untuk artikel-artikel pribadinya yang tidak secara langsung berakibat 'membajak' bisnis Sony Corp. Jadi, faktor inipun kelihatannya tidak terpenuhi," lanjutnya.
Menurut praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra, pendekatan somasi bisa memancing reaksi negatif. Langkah somasi memang tidak menyalahi hukum, namun, juga mesti disesuaikan dengan kultur masyarakat Indonesia. Karena jika dilakukan secara keras, masyarakat bisa bersikap menentang.
"Dalam pendaftaran nama domain memang berlaku prinsip first come first serve, jadi siapa yang mendaftar pertama dialah yang berhak." ujar praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra melalui telepon kepada detikINET, Jumat (12/3/2010). "Karena jika masalah ini masih dalam ranah sengketa domain, belum masuk sengketa merek, berarti kental dengan nuansa perdata. Sony AK tidak bisa dengan gampang dituding salah dengan hanya menggunakan nama domain yang merupakan namanya sendiri, tidak ada itikad untuk mencuri," tambah Donny.
sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar