vhrmedia.com |
Sebagaimana dikutip dari PosKota.co.id, Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah. Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan pribadi minimal berusia 18 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Logikanya anak sekolah itu belum berusia 18 tahun sehingga dipastikan tidak memiliki SIM. Jadi sekolah bisa mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi siswanya,” ujar Azas, Senin (16/1).Banyak tempat tinggal siswa yang berada tidak jauh dari sekolah, serta bus sekolah juga tersedia, oleh karena itu “Sekolah harus mampu menanamkan pemikiran bagi siswanya untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.”
Anak yang sejak dini telah menggunakan kendaraan pribadi maka sampai dewasa sang anak akan enggan menggunakan angkutan umum. Alhasil pertumbuhan mobilitas kendaraan pribadi tidak akan terbendung. Kemacetanpun semakin suit untuk dapat tertangani.
Dari survey yang dilakukan terhadap angka kecelakaan, hampir 65 persen terjadi pada pengendara usia di bawah 25 tahun. Belum lagi dampak psikologi.
Sayangnya banyak orang tua yang tidak dapat mengontrol, atau bahkan dengan bangganya memberikan kendaraan kepada anaknya yang belum saatnya memiliki SIM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar