Seperti diberitakan oleh Kompas 6 Februari 2012, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyoroti banyaknya pengguna jejaring sosial Twitter yang menggunakan nama dan foto palsu. Tak hanya itu, banyak juga kicauan tweeps, sebutan pengguna Twitter, yang menurutnya merugikan pihak lain.
Terkait hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan bahwa tweeps yang tak bertanggung jawab dapat dikenai pasal yang terdapat di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya mulai 7-12 tahun kurungan penjara. Tifatul pun merinci lima tindakan yang dapat membuat tweeps dituntut secara hukum.
Tifatul mengingatkan, jika ada pelanggaran secara signifikan, tweeps akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kata Tifatul, pemerintah telah melakukan sosialisasi agar para pengguna Twitter melakukan aktivitasnya di jejaring sosial secara bertanggung jawab.
Baca juga : Akun Facebook & Twitter, Setelah Kita Meninggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar