Jumat, Maret 11, 2011

Nerobos Lampu Merah! Awas DIjepret ELE!

kamera ELE
Tingginya jumlah kendaraan di Jakarta membuat Ditlantas Polda Metro Jaya harus bekerja eksta untuk mengawasi setiap ketertiban lalu lintas diberbagai titik di Jabodetabek. Untuk mengurangi beban kerja yang diembannya, saat ini Polda Metro Jaya telah mengujicobakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang menggunakan bantuan kamera sistim ELE (Electronic Law Enforcement).

ELE (yang juga diperkenalkan dengan sebutan E-TLE : Electronic-Traffic Law Enforcement) adalah sistem yang memanfaatkan kamera dan chip khusus untuk menangkap secara digital setiap nomor polisi kendaraan yang melanggar lalu lintas. Kamera tersebut mampu memotret dan merekam saat kendaraan melaju dengan kecepatan 300 kilometer per jam. ELE ini dikembangkan dengan menggunakan teknologi sensor. Jadi pelaksanaan ELE ini sepenuhnya bersifat automatic, tanpa perlu menggunakan operator lagi. Bila sensor mendeteksi pelanggaran, maka kamera lansung mengambil gambar, kemudian secara electronic data akan dikirim otomatis ke TMC Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan surat tilang / denda yang akan kirim dan ditagih kepada pemilik kendaraan.

sensor ELE
Berdasar sistem yang akan diterapkan, barang bukti yang direkam adalah pelat nomornya. Dari situ akan terdeteksi nama pemilik, alamat pemilik, merek, tipe dan tahun pembuatan kendaraan serta kesalahan dan dendanya (sesuai dengan UULLAJ no. 22/2009).

Untuk sementara kamera tersebut diujicobakan di Jalan MH Thamrin tepatnya di perempatan Traffic Light Sarinah, Jakarta pusat dari arah Monas menuju ke Bundaran HI.

Diharapkan ketertiban masyarakat pengguna jalan nantinya meningkat pasca pengoperasian sistim kamera ELE tersebut.

lewat garis berhenti, siap-siap dijepret
SOP E-Law Enforcement:
  1. Lampu merah menyala
  2. Kendaraan masuk ke yellow box
  3. Kamera mengambil foto kendaraan
  4. Kamera mengirim foto kendaraan ke Server di TMC melalui fiber optik
  5. Otomatis muncul foto kendaraan yang melanggar di layar komputer pos polisi terdekat
  6. Petugas menghentikan kendaraan
  7. Petugas membawa pengemudi ke pos polisi
  8. Petugas menunjukan hasil cetak bukti pelanggaran marka
  9. Petugas melakukan tindakan hukum dengan tilang

Sumber : Polda Metro Jaya ; areamagz.com ; areamagz.com ; matanews.com

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...