Kamis, Agustus 28, 2014

Perhitungan Biaya Pajak Kendaraan, Denda STNK dan Pajak Progresif

Jaman sekarang kepemilikan kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor sudah lumrah oleh masyarakat, bahkan tidak jarang ada yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Salah satu kewajiban warga masyarakat pemilik kendaraan adalah membayar pajak kendaraan.

Oleh karena itu ada baiknya jika kita memahami bagaimana cara perhitungan biaya pajak kepemilikan kendaraan sebagaimana pembayaran tersebut tertuang dalam lembaran bukti pembayaran pajak yang diselipkan besamaan dengan STNK.

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Berikut istilah yang tercantum di lembar pajak STNK plus perhitungannya:

patinews.blogspot.com
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Besarnya adalah Rp 143.000 untuk mobil atau Rp 35.000 untuk sepeda motor.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM. Yaitu untuk Sepeda motor biaya administrasi STNK Rp 50.000,- dan biaya administrasi TNBK Rp 30.000,- sedangkan untuk mobil biaya administrasi STNK Rp 75.000 dan biaya administrasi TNBK totalnya Rp 50.000,-.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Contoh

Dalam Kasus Mobil

Mobil Bapak Danang terlambat membayar sekitar 3 bulan dari masa berlaku yang tertulis, dengan PKB sebesar 1.5 juta.
Maka cara menghitung pajak yang harus dibayarkan berserta dendanya adalah:

PKB ~~> 1.500.000
SWDKLLJ ~~> 143.000
Total ~~> 1.643.000

Denda

PKB ~~> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ ~~> 100.000
Total Denda ~~> 193.000
Jadi, Total yang harus dibayar oleh Bapak Danang adalah 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Dalam Kasus Sepeda Motor

Bapak Tarmi terlambat membayar sekitar 3 bulan dari masa berlaku yang tertulis, dengan PKB sebesar Rp 150 ribu.
Maka cara menghitung pajak yang harus dibayarkan berserta dendanya adalah:

PKB ~~> 150.000
SWDKLLJ ~~> 35.000
Total ~~> 185.000

Denda

PKB ~~> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
SWDKLLJ ~~> 32.000
Total Denda ~~> 41.375

Jadi, Total yang harus dibayar oleh Bapak Tarmi adalah  185.000 + 41.375 = 226.375

Ada kemungkinan penghitungan denda pajak kendaraan pada kenyataannya agak sedikit berbeda, karena pihak samsat yang menggunakan perhitungan terkomputerisasi dan dihitung secara harian. Sedangkan penghitungan yang ada pada laman ini adalah dalam ukuran bulan, jadi tinggal disesuaikan saja.

Perhitungan ini berlaku untuk daerah DKI Jakarta. Ada beberapa wilayah yang menghitung denda PKB langsung 25%, sama saja meskipun jika hanya telat satu minggu.

Pajak Progresif Kendaraan

Tanda urutan jumlah kepemilikan kendaraan
untuk perhitungan pajak progresif
Sejak tahun 2011 , Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan pajak progresif bagi kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat. Dan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.

Besaran persentase pajak progresif sebesar 1.5% nilai jual untuk kendaraan pertama, 2% nilai jual untuk kendaraan kedua, 2.5% nilai jual untuk kendaraan ketiga dan 4% untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

Rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikan besaran pajak progresif tersebut. Tarif pajak bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama menjadi 2 % ; kedua 4 % ; ketiga 6 % dan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya menjadi 10 %.  Dan di diharapkan bisa mulai diterapkan pada Oktober 2014.

Jadi, bijaklah dalam membeli kendaraan dan jangan sampe telat membayar pajak ya! Jika tidak ingin terkena beban denda.
sumber: Kompas, Tempo, otomotif.net, otonity.com

4 komentar:

IlmiFatma mengatakan...

nih yang dicari dari tadi
rumus denda pajak motor
thanks ya

Unknown mengatakan...

Mantab leh

Unknown mengatakan...

Mantab leh

Chieka mengatakan...

terimaskih atas artikelnya jangan lupa mampir juga dengan artikel yang sama lengkapnya di Cara Menghitung Denda Pajak STNK

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...