Rabu, Februari 06, 2013

Tarif Parkir Naik, Orang Jakarta Pusing!

http://www.harianjogja.com
Kesal ..! Mungkin itu yang anda dirasakan ketika baru saja pos pembayaran parkir di gerbang keluar, salah satu mall di Jakarta. Belum lama tarif parkir naik dari Rp 2000 /jam ke Rp 3000/jam (mobil) pada akhir tahun 2012, kini pada bulan Februari 2013 para pengelola mall kembali kompak menaikan tarif menjadi Rp 4000/jam.

Kalo anda pikir harga parkir itu "Gila...! Mahal banget...!" You better think twice...

Mari kita berpikir lebih bijak... bandingkan besar spending yang anda keluarkan di mall tersebut dengan biaya parkir yang anda bayar... Misalnya anda belanja ke hypermarket, rasanya ga akan kurang dari Rp 100.000,- atau bahkan misa mencapai setengah juga atau lebih...

Atau anda nonton di bioskop dengan pasangan anda dengan tiket kira 2 x Rp 50.000,- itu pun belum termasuk untuk beli popcorn dan soft drink serta makan fast food bareng setelah itu... paling ga anda harus keluar uang sekitar Rp 300.000,-

Berapa pula harga barang-barang merk terkenal produk luar negeri kebanggaan anda, yang terpampang di etalase-etalase dalam mall tersebut...??? Kalau pun anda tidak membelinya... anda harus menerima bahwa ada nilai gengsi yang jauh dari sekedar bayar parkir.... iyakan?

Jika kita memang melihat persoalan ini secara bijak, harusnya bisa dimaklumi kenaikan tarif parkir yang berlaku saat ini... toh nyatanya tarif parkir Jakarta masih jauh lebih murah dibandingkan tarif parkir di kota metropolitan lain di dunia.

Dari pada... ngucap sumpah serapah kepada juru parkir yang gaji mungkin hanya dapat UMR atau kurang (karena barangkali mereka kerja tidak tetap akibat perilaku outsourcing yang ga bertanggung jawab). Lebih baik kita dukung segera implementasi pajak online khususnya untuk parkir dalam gedung, agar pendapatan daerah dapat diperoleh secara optimal.


Dan buat para pengelola parkir juga perlu menyadari kewajibannya, yaitu berdasarkan PerGub No. 120 Tahun 2012 (yang menjadi landasan pengelola parkir untuk menaikan tarif) pada Pasal 4, Tarif parkir tersebut sudah harus termasuk pajak parkir dan jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir.

Satu lagi yang perlu saya ingatkan... Bila pikir anda biasa cuma sekedar nongkrong-nongkrong aja di mall dengan spending yang tidak seberapa... Ya... anda juga harus ihklas... bahwa biaya parkir adalah include sebagai biaya nongkrong anda... kalau ingin nongkrong dengan biaya murah, mulailah mempertimbangkanuntuk nonkrong di toilet rumah... bukan di mall... he..he..he...

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...