Apa itu Daftar Hitam? Dalam penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya).
Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung, bagi rekanan yang masuk Dafar Hitam oleh salah satu K/L/D/I tertentu atau daerah tertentu, maka ia tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 tahun.Ini bukan sekedar ancaman, pada tanggal 15 Februari 2012 terdapat 157 rekanan yang masuk dalam Daftar Hitam Nasional yang terpampang di situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan alamat http://inaproc.lkpp.go.id/inaproc/blacklists.
Dalam tabel Daftar Hitam Nasional tersebut memuat jelas Nama Perusahaan yang telah dikenakan sanksi dari K/L/D/I dari berbagai daerah sehingga para Pengguna Anggaran dari seluruh Indonesia dapat mengakses dan mengetahui rekanan-rekanan yang masuk dalam Daftar Hitam. Dengan demikian tidak ada lagi akses bagi Rekanan Nakal, sehingga mereka harus "meliburkan" usahanya dari kegiatan yang didanai dari Anggaran Pemerintah selama 2 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar