Kamis, April 19, 2012

INAFIS Vs e-KTP

(www.108jakarta.com)
Program e-KTP belum juga rampung, kini kita mendengar istilah baru yang bernama INAFIS Card. Dalam Republika Online (17-04-2012) disebut oleh Komjen Pol Sutarman, bahwa launching INAFIS Card yang merupakan bagian dari identifikasi Penduduk indonesia secara keseluruhan. kehadiran INAFIS memberikan satu masukan agar identifikasi seseorang itu tidak hanya memuat nama, tempat tanggal lahir, melainkan juga foto, sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan nomor rekening bank. Setiap pembuatan INAFIS dikenakan biaya sebesar Rp 35.000,-.

Di sisi lain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea dalam VIVAnews (19-04-2012), mengungkapkan ide awal pengadaan e-KTP bergulir untuk mencegah terjadinya manipulasi dan penggandaan data kependudukan. Karena itu, pemerintah mempersiapkan e-KTP yang disertai chip elektronik yang juga berisi data sidik jari. Dengan metode baru ini, setiap warga hanya akan memiliki satu nomor induk kependudukan nasional (NIK). Nomor yang dimiliki warga akan mengkonversikan sejumlah kartu identitas seperti KTP, SIM, NPWP, visa, BPKB dan paspor. Untuk e-KTP ini masyarakat dibebaskan dari biaya pembuatan alias gratis.

Bagi kita orang awam tentunya tidak melihat apa perbedaan secara prinsip dari INAFIS Card dan e-KTP? Setidaknya lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia sudah menjalani pendataan e-KTP. Untuk e-KTP setiap warga menjalani pendataan yang cukup lengkap sidik jari dipindai satu persatu, lebih dari itu retina mata juga tak lepas dari pemindaian. Entah mengapa kepolisian membuat pemeriksaan serupa dengan nama yang berbeda?

Sebenarnya pihak bisa bekerjasama dengan Kemendagri untuk mengakses data penduduk guna kepentingan penyidikan, termasuk juga menambah ruang data yang diperlukan oleh kepolisian. Perlu menjadi catatan penting bahwa e-KTP mendata seluruh penduduk, sehingga secara jumlah data e-KTP akan jauh lebih lengkap dibanding dengan INAFIS yang saat ini diprogramkan dalam proses pembuatan SIM, karena tidak setiap warga masyarakat membuat SIM.

Sekedar pemikiran bebas . . . : Bila pun INAFIS itu benar-benar diperlukan mengapa tidak langsung menjadi bagian dari proses pembuatan SIM dan chipnya ditanamkan ke dalam SIM tanpa harus membuat kartu tambahan? Hal ini tentu tidak akan membingungkan masyarakat. Dengan demikian kepolisian juga bisa menaikan biaya resmi pembuatan SIM dengan dasar alasan penambahan chip didalamnya.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...