Penertiban angkutan umum tidak laik jalan kembali digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana dilansir oleh BeritaJakarta.com sebanyak enam Metromini terpaksa dikandangkan di Terminal Angkutan Barang Pulogebang oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur karena dianggap tidak laik jalan, saat menggelar razia di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dan depan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, di Jalan Bekasi Timur, Selasa (19/10).
|
(beritajakarta.com) |
Enam Metromini yang dikandangkan tersebut yaitu empat Metromini T506 jurusan Pondokkopi-Kampungmelayu dan dua Metromini T50 jurusan Klender-Kampungmelayu. Kondisi angkutan umum tersebut memprihatinkan karena kaca pecah serta mengeluarkan asap hitam pekat dan bau yang sangat menyengat hidung.
Selain mengandangkan enam Metromini, petugas Sudinhub Jaktim bekerja sama dengan aparat Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur juga menilang 20 angkutan umum lainnya karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Beberapa angkutan umum yang terkena tilang itu diantaranya Metromini T47 jurusan Pondokkopi-Senen, T50 jurusan Klender-Kampungmelayu, dan T52 jurusan Kampungmelayu-Buaran.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Anggiat Banjar Nahor, mengatakan razia angkutan umum tak laik jalan ini dilakukan tiga hari dalam sepekan di ruas jalan Jakarta Timur. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna angkutan umum.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyam/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar