Rabu, Oktober 06, 2010

Modifikasi Motor Akan Dilarang

Kementerian Transportasi Inggris seperti detikOto kutip dari Motorcycle News, Senin (27/9/2010) berencana akan mengganti sistem yang sekarang mereka anut dengan standar Eropa. Komisi Eropa mengusulkan beberapa langkah seperti wajib tes ulang untuk kendaraan yang telah mengalami kecelakaan, berganti pemilik atau telah dimodifikasi dengan cara apapun.

foto : modifikasimotorku.blogspot.com
Khusus untuk kendaraan modifikasi, tes harus lebih diperketat dan lebih sering. Diharapkan untuk kendaraan modifikasi bisa dites lebih dari sekali dalam setahun, sementara pengetesan yang berhubungan dengan umur kendaraan juga harus sering dilakukan.

Aturan ini kabarnya akan berlaku di seluruh Eropa agar kecelakaan yang terjadi di motor-motor modif dapat dikurangi. Sebab dalam modifikasi ekstrim pemilik motor biasanya tidak lagi memikirkan sisi keamanan. "Skenario terburuk terjadi karena setiap perusahaan asesoris sepeda motor tidak bisa membuat part yang benar-benar pas untuk semua motor," ungkap President MAG Ian Mutch seperti detikOto kutip dari MCN, Senin (27/9/2010).

Saat ini standar yang paling rumit ada di Jerman dimana memodifikasi dibuat rumit dan mahal untuk individu karena bagian-bagian sepeda motor harus diuji dan disetujui terlebih dahulu.

Lalu bagaimana di negara Indonesia? Banyak pengguna motor yang menggati knalpot untuk menghasilkan suara yang lebih menggelegar tanpa memperhatikan gangguan yang dibuatnya. Mengganti aneka warna lampu sen, atau mengubah warna lampu rem dari merah menjadi putih sebenarnya sangat membahayakan karena dapat membuat pengendara lain salah pesepsi tentang pergerakan motor tersebut.

Penggantian shock breaker yang lebih rendah atau lebih tinggi, bahkan membuatnya dari double menjadi mono shock tetapi tidak mengetahui standar kekuatan atau pun kelenturan pegasnya sebenarnya akan membahayakan diri sendiri.

Untuk keselamatan kita, sepertinya kita harus pula mengikuti langkah yang dilakukan di Eropa akan hal modifikasi kendaraan. Setidaknya mulailah dengan menggunakan helm dengan standar SNI, dan memasang kelengkapan standar kendaraan kita.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...