(lensaIndonesia) |
Sebagaimana di kutip oleh Republika, 9 Februari 2012, "Mulai 1 Maret penumpang KA tidak boleh merokok sepanjang perjalanan, termasuk juga di dekat toilet persambungan kereta," kata Kepala Humas Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno di Bandung, Rabu (8-02-2012).
Peraturan larangan merokok itu berlaku untuk seluruh angkutan KA baik jarak jauh, menengah maupun jarak dekat (lokal), "Semua tanpa kecuali tidak bisa merokok selama perjalanan KA, merokok hanya bisa dilakukan di area merokok di stasiun-stasiun saja," kata Bambang.
Untuk itu, PT KA mulai melakukan sosialisasi kepada para pelanggan angkutan KA baik melalui media massa maupun melalui spanduk dan poster yang dipasang di stasiun maupun di dalam kereta. "Diharapkan pada 1 Maret 2012 , penumpang sudah tahu aturan baru itu dan mereka bisa mengikutinya," kata Bambang.
Tentu ada sanksi yang akan diterima oleh penumpang yang nekad merokok di atas kereta, kata Bambang akan mendapat teguran bahkan diturunkan di stasiun terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar