Rabu, Agustus 05, 2009

Peringatan BPOM tentang Kantong Plastik "Kresek"

Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI mengeluarkan peringatan kepada publik pada tanggal 14 Juli 2009 sebagai berikut:
  1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
  2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.
  3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
  4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
  5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
Lihat sumber di website BPOM (pdf)

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...