Jumat, Januari 13, 2012

DKI Jakarta Akan Berlakukan Pajak Parkir Secara Online

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta beniat meng-online-kan pajak parkir. Wacana yang rencananya akan dimulai pada pertengahan tahun 2012 itu ditujukan untuk meminimalisasi kebocoran pemasukan Daerah dari pembayaran pajak parkir yang saat ini masih menggunakan sistem manual dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD).
Kelemahan self assessment system atau pembayaran pajak dibayar sendiri oleh wajib pajak adalah pada kepatuhan dan kejujuran wajib pajak (Iwan Setiyawandi).
Sebagaimana dilansir Pok Kota (3 Januari 2012), Catatan DPP Provinsi DKI Provinsi Jakarta, penerimaan pajak dalam tiga tahun terakhir antara lain, pada 2009 pajak yang masuk Rp139 miliar dari target Rp150 miliar. Tahun 2010 Rp125 miliar dari target Rp165 miliar, dan 2011 menerima Rp158 miliar dari target Rp185 miliar.“Mudah-mudahan dengan sistem online ini bisa mengurangi kebocoran, meski tidak menutup kemungkinan kebocoran masih bisa terjadi,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi.

Media Indonesia (8 Januari 2012), melansir bahwa nantinya sistem pungutan pajak akan langsung terkoneksi dengan sistem online pajak milik Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Kendati demikian, pola dan mekanisme pemungutan pajak tersebut masih harus menunggu revisi Perda Perparkiran yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislatif DPRD DKI Jakarta.

"Rencananya, penerapan pajak online terhadap pajak parkir akan diterapkan tahun ini, setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2012 pada pertengahan tahun,", Iwan Setiawandi, di Jakarta, pada Minggu (8/1).

Untuk mendukung langkah tersebut, lanjutnya, saat ini Dinas PPD DKI sedang melakukan persiapan pendataan sekitar 1.074 lokasi parkir dalam gedung atau off street. Dengan begitu, akan diketahui dengan mudah di mana kebocoran pendapatan pajak parkir dan langkah pencegahannya, ungkapnya.

Sambil menunggu tim investigasi bekerja, tutur Iwan, pihaknya sedang menyiapkan rencana detail penerapan pajak parkir secara online seperti yang telah dilakukan terhadap pajak hotel, restoran dan hiburan sejak tahun 2010.

“Sesuai rencana nantinya di setiap gate ke luar parkir dalam gedung, akan kita sambungkan dengan sistem komputerisasi di Dinas Pelayanan Pajak DKI. Sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan baik motor atau mobil yang ke luar dan membayar parkir. Sebab dari tarif parkir, sebanyak 20 persennya merupakan pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...