europamedia.wordpress.com |
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Arfan Arkili, mengatakan, penataan tata ruang sebagai salah satu langkah penanganan banjir di Jakarta tidak dapat dilakukan secara sepihak. Upaya tersebut harus terkoordinasi juga dengan daerah penyangganya, yaitu Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Cianjur.
Hal tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam Perpres 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Dalam peraturan itu disebutkan tentang keterpaduan dalam penyelenggaraan pembangunan antara daerah-daerah tersebut.
Tidak hanya itu. Koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah pusat juga diperlukan. Hal itu mengingat ada 13 sungai yang mengaliri Jakarta dan merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Untuk itulah, lanjut Arfan, pengelolaan dan perawatannya harus dilakukan bersama-sama.
Sumber: Kompas, 3 Januari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar