detikFinance
|
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo dalam acara pertemuan Dewan Pengurus Perusahaan Produsen CNG di Gedung Energy, SCBD, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
"Mulai besok pegawai negeri tidak boleh lagi membeli bensin bersubsidi." jelas Evita.
Lewat aturan ini, perkiraan penghematan premium mencapai 135,6 ribu kiloliter (KL) dengan nilai Rp 542,4 miliar. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan subsidi BBM per tahunnya hingga ratusan triliun rupiah.
sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar