Rabu, Agustus 11, 2010

Dengan Rokok Elektronik Anda Tetap Menghisap "Nikotin"

Anda (orang Indonesia) pasti pernah membaca :
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN JANIN
Untuk kalimat di atas penulis tidak perlu membahasnya lagi, menjadi perokok atau bukan perokok itu adalah keputusan anda buat sendiri, dengan sebab akibat yang akan anda terima.

Namun bagi perokok yang ingin berhenti merokok, tentunya itu adalah langkah yang baik untuk anda dan orang-orang disekitar anda!

Akan tetapi berhati-hatilah bila ada penawaran rokok elektrik yang dipromosikan sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Karena sebenarnya itu hanya "Bull Shit" belaka!

Mengapa demikian? Sesungguhnya rokok elektrik itu asalnya dikenal dengan nama ENDS (Electronic Nicotine Delivery System), bila kita tahu nama yang sebenarnya ini tentu kita tahu tahu bahwa sebenarnya apa yang akan anda hisap dengan rokok elektrik tidak lah berbeda dengan rokok biasanya yaitu "nikotin".

Yang berbeda hanyalah proses. Pada sebatang ENDS terdiri dari baterai Lithium-ion yang bisa dikontrol secara elektronik, elemen pemanas kecil atau atomizer, dan cartridge berisi larutan nikotin dalam propilen glikol/gliserin/dietilen glikol. Cara kerjanya sama dengan rokok tembakau. Pada saat pemakai mengisap pipa rokok, vaporizer atau ujungnya akan menyala dan bekerja mengubah cairan di dalamnya menjadi uap.

ENDS diperkirakan pertama kali diproduksi di Cina pada tahun 2003. WHO (World Health Organizaton) sampai saat ini masih menganggap apa pun produk yang mengandung nikotin berbahaya bagi kesehatan. Sayangnya sales/penjualnya umumnya tidak mengerti. Yang mereka lihat bahwa rokok eletrik tidak menggunakan tembakau, sehingga mereka membuat kesimpulan yang salah.

Dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ, Direktur Pengawasan NAPZA BPOM sebagaimana dikutip oleh wartakota (11-8-2010), mengatakan, sejauh ini Kementerian Kesehatan dan BPOM belum bisa merekomendasikan ENDS sebagai pengganti rokok karena mengandung bahan kimia yang berpotensi toksik pada tubuh. Ia juga menyampaikan dalam artikel lainnya yang juga diterbitkan oleh wartakota (10-8-2010) bahwa ENDS di Indonesia pun masih ilegal. Kehadirannya masih dilarang karena masuk dalam klasifikasi rokok beracun.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...