Belum lama ini GOOD Megazine menyampaikan daftar 21 kota yang paling berbahaya bagi pejalan kaki di seluruh dunia dengan tingkat kematian yang tertinggi berdasarkan Data dari The New York City Safety and Action Plan, Agustus 2010. Pada urutan pertama dari daftar tersebut Atlanta, Detroit dan Los Angeles dengan tingkat kematian 10,97, 10,31 dan 7,64 per 100.000 penduduk.
Selain kota-kota di Amerika dan Eropa, juga disebutkan kota-kota di Asia yang termasuk dalam daftar tersebut. Yang menarik Tokyo dengan populasi lebih dari 13 juta penduduk, lebih aman bagi pejalan kaki dari Detroit, yang memiliki populasi kurang dari 100.000.
Lalu bagaimana dengan Jakarta, apakah kota ini cukup aman bagi pejalan kaki? Rasanya tidak. Secara umum, kota dengan jumlah penduduk lebih dari 9,5 juta penduduk (sensus penduduk 2010) rasanya belum bemiliki prasarana (trotoar) yang baik untuk pejalan kaki. Belum lagi jalan di Jakarta yang selalu ramai hingga membuat kemacetan tidak jarang membuat pengendara sepeda motor naik ke trotoar.
Sesungguhnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas melindungi para pejalan kaki dengan menyebutkan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, dan mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan prasarana dan fasilitas yang ada pastinya sangat penting untuk mewujudkan area berjalan kaki yang aman dan nyaman di jalan raya. Dan tentunya diperlukan juga ketertiban serta kesediaan masyarakat untuk menggunakan fasilitas dengan sebaik-baiknya dan mengikuti peraturan yang ditetapkan.
Fatalitas Pejalan Kaki per 100.000 penduduk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar