Indonesia saat ini dibagi menjadi tiga zona waktu, yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Tengah (Wita), dan Timur (WIT). Beberapa waktu lalu Pemerintah berencana akan memakai satu zona waktu yaitu WITa (Waktu Indonesia Tengah) sebagai penentuan waktu Indonesia. Hal ini dilakukan, di antaranya, demi efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi.
"(Penyatuan waktu) untuk (peningkatan) national productivity yang tadinya kita hanya 190 juta penduduk yang jamnya sama (dalam zona WIB) sekarang 240 juta penduduk," sebut Edib Muslim, Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), dalam workshop internalisasi MP3EI kepada insan pers, di Bogor, Sabtu (10/3/2012).
Saat ini, Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu dengan selisih antara zona waktu yakni satu jam. Ini dinilai tidak efektif, misalnya, dalam waktu dagang antara dunia usaha di zona WIT dan WIB. Perhitungan KP3EI, jika jam transaksi perdagangan umum di Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif berdagang antara dunia usaha di WIT dan WIB hanya 4 jam.
Penyatuan waktu ini dilakukan guna mendorong peningkatan birokrasi dan mendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik, ekonomi, hingga ekologi. Perhitungan KP3EI, dengan samanya ruang waktu yang berpatokan pada GMT+8 (Wita) maka masyarakat yang berada di kawasan tengah dan timur Indonesia bisa mempunyai ruang transaksi yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia.
Edib menambahkan, GMT+8 dipilih pemerintah dengan alasan sebagai tengah-tengah. Namun, mengenai hal ini, pemerintah masih akan membicarakannya lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar