Jumat, Oktober 09, 2009

BeKiBoLang sekarang jadi "BeKi+Ti+BoLang"

Sejak diberlakukan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan karena peraturannya berubah 180 derajat. Jika sebelumnya dalam PP No. 43 Tahun 1993, tentang PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN berbunyi:

Paragraf 3
Tata Cara Membelok

Pasal 59

(3) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan,
kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu
lintas pengatur belok kiri.

Kini dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berbunyi:

Paragraf 4
Belokan atau Simpangan

Pasal 112

(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

masalah belok kiri langsung dalam PP 43/1993selama ini tertanam pada otak kita sekarang sudah diatur berbeda dalam UU 22/2009.

Jadi ingat! Belok kiri sudah tidak boleh langsung kecuali ada tanda boleh langsung, atau ada petugas yg mengarahkan boleh langsung...

Dengan demikian istilah yang dulunya disebut kini berubah jadi BeKiBoLang (Belok Kiri Boleh Langsung) sekarang jadi "BeKiTiBoLang" (Belok Kiri Tidak Boleh Langsung).

Sefty Riding, Smart Driving!

:-)

1 komentar:

pherdiee mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...