Jumat, Oktober 09, 2009

Daftar Denda Pelanggaran Lalu-Lintas untuk Roda Dua Versi UU No. 22/2009

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan denda pelanggaran lalu-lintas untuk roda dua bisa mencapai maksimal Rp 1.000.000,00 (tidak memiliki SIM) dan yang terendah Rp 50.000,00 (mengemudi tidak konsentrasi / pakai HP) berikut tabel singkatnya:...


Dan berikut ini adalah beberapa kutipan sumbernya:

kelengkapan motor(pasal 285):

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Rambu dan markah(pasal 287):

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

lupa bawa STNK(Pasal 288):

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


lampu utama malam/siang(Pasal 293):

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Undang-Undang lengkapnya klik disini

16 komentar:

reza mengatakan...

coba prakteknya dilaksanakan seperti peraturannya....pasti akan tercipa masyarakat yang tertib lalu lintas

guest mengatakan...

matamu picek.!!! woi masyarakat indonesia kere2.!!! mikir paje otak jangan pake mulut.!!! TOLLOL

Anonim mengatakan...

gila.....beneran sebanyak itu

Anonim mengatakan...

masyarakat indonesia kere2x.. mungkin ada benarnya...

kalo kere jangan langgar lalu lintas. koq sombong banget...

seperti postingan diatas,
mikir pake otak jangan pake mulut.
kalo gak punya sim jangan naek motor.

co2leonblog mengatakan...

yang tolol tuh situ... makanya klo mikir jangan make dengkul... klo kagak mau ditilang ya jangan ngelanggar

Anonim mengatakan...

hahaha...
gto az kq pd ribudd yuaaa
mank diri na sndri udh pd bner pha..?

bdw klo nerobos lampu merah yg cm 1 detik masuk na k pasal yg mn yuaa. .?

Anonim mengatakan...

memang dunia dah mau kiamat,,,
moga2 adza polisi2 lalulintas pada kena azab semua,,,
aminnnnnn

kahar mengatakan...

tolong donk bagi para polisi ,, tindak penilangan jangan hanya dilakukan pda saat razia doank ..
bagaimana masyarakat akan mau tertib seterusnya , klau penilangan hanya dilakukan pada saat razia doank ..
Lakukan setiap saat polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas di jalan ,,
klau perlu di kejar ,,
jangan cuma maling yg di kejar2 ..

Anonim mengatakan...

gak usah herann, namanya jg undang2 pesenan.... dgn peraturan baru ini malah dipake polisi buat nge-push pelanggar lalu lintas buat damai.... kapan mau maju yah negara ini.... koruptor koq malah di kasih senjata... sampe2 kmaren ada temen yg kena tilang, pak polisinya bilang: klo gak percaya silahkan buka diinternet dendanya memang segitu.. sama jg bilang.. hayoo klo mau damai cm 30rb tapi klo mau di tilang pake slip merah/ slip biru minimal 250rb lo.... heheheheh.... parahh kan???

Anonim mengatakan...

Udah jangan pada banyak omong
Kencing aja masih pada sembarangan sok pada ngeluarin pendapat

Anonim mengatakan...

pak polisi,, bagi pengguna motor.. yg siang hari lmpu utama tdk di nyalakan harap distop,, kasih teguran trs dcatat no polisinya,,, dsmpn dikomptr byr bsknya lagi klo ngelanggar bisa dcek di komptr n bs ketahuan!!!!
pelnggrn k 2 lngsng j dksh sanksi yg TEGAS

Zulkarnaen mengatakan...

buat yg lain pasti amat berat..
tapi buat yg sudah berkoordinasi mah aman" aja.......
semakin banyak yg bernegoisasi peluang suap akan besar.....

pherdiee mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
raja_ mengatakan...

Kalosaja buat sim cukup 25ribu pasti dhpunya sim semua

ayanj mengatakan...

uud (ujung ujungnya duit)bagai mana bisa indonesia tertib lalu lintas polisi banyak yang okmun and masyarakat jd ga pada sadar

Budiyanto mengatakan...

Coba klau yang ngebut polisinya, pasti dibiarin aja
kenapa sesama polisi sudah tau rekannya melanggar malah didiamkan saja....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...