Selasa, Juni 24, 2014

Dua dari Lima Gambar Peringatan Bahaya Merokok Kurang Bertaji Untuk Menakuti

Mulai hari ini semua produsen rokok di Indonesia wajib memasang gambar peringatan bahaya merokok pada kemasannya. Kewajiban itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Produk Tembakau. Dalam aturan itu disebutkan gambar peringatan bahaya merokok harus dicantumkan di bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang menutupi 40 persen permukaan. Tulisan "peringatan" juga harus dicantumkan dengan cetakan jelas dan mencolok.

tempo.com
Langkah ini patut mendapat apresiasi, dan semoga saja masyarakat terbangkitkan kesadarannya untuk lebih menjaga kesehatan khususnya dari bahaya yang ditimbulkan akibat merokok. Namun dari lima gambar yang diwajibkan untuk dipasang sepertinya dua diantaranya masih terlihat 'terlalu lembut' dan tidak bertaji untuk menakuit-nakuti.

Gambar yang saya maksud adalah (1) gambar seorang lelaki merokok sambil mengendong anak kecil dan (2) gambar seorang lelaki yang sedang merokok dengan backgound gambar dua buah tengkorak menatapnya.

Alasannya adalah, "karena gambarnya adalah orang sedang merokok", maka secara tidak langsung (atau bahkan langsung) kedua gambar tersebut masih "menggurui" masyarakat untuk merokok.

Keberadaan seorang anak ditengah-tengah asap perokok yang mengepul sudah "terlalu biasa" terjadi di tengah masyarakat sehingga rasanya gambar tersebut tidak akan membangkitkan kesadaran bahaya rokok terhadap kesehatan anak-anak disekitar mereka.

Masyarakat sudah terlalu biasa dekat dengan rokok, sehingga dua gambar yang 'terlalu lembut' tersebut tentu tidak akan memberi efek yang cukup berarti dalam pandangan mereka.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...