Jumat, Juli 01, 2011

Fatwa MUI Untuk BBM Bersubsidi

jepret-jakarta.blogspot.com
Penggunaan Premium (BBM bersubsidi) oleh masyarakat tidak dapat dibendung, dan sepertinya negara ini semakin kehabisan akal untuk menanggulangi besarnya subsidi BBM yang diberikan kapada rakyatnya. Sosialisasi media massa, bahkan saat ini disetiap Pom BBM telah dipasang spanduk yang "mengejek" pembeli BBM bersubsidi (premium) sebagai orang yang tidak mampu, namun sepertinya sama sekali tetap tidak berpengaruh.

Nampaknya "inovasi" terus dilakukan, beberapa hari yang lalu sebagaimana dikutip dari metrotvnews (29/06/2011) "MUI berencana mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan orang mampu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi". Dugaannya adalah, bila BBM bersubsidi diharamkan bagi orang kaya, negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia ini, khususnya para orang kaya akan mentaati fatwa MUI dan berdampak pada beralihnnya pembelian pada meningkatnya penjualan BBM non subsidi.

Namun apakah tidak salah kaprah bila MUI "turun tangan" dalam hal BBM ini?

Subsidi dalam hal apapun adalah masalah kebijakan, yang seharusnya menjadi bentuk "incentive" (dan "disincentive") terhadap aktivitas tertentu. Bila ada kekeliruan atau pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran, maka kebijakannya yang seharusnya diubah.

Dan berdasarkan pengalaman, sudah dapat dipastikan setiap periode kepemimpinan, pasti berbeda kebijakannya, bisa berubah total, atau sekedar mengurangi tingkatannya. Lalu apa MUI juga akan mengubah fatwanya setiap periode kepemimpinan?

Sungguh sebuah wacana yang tidak wajar untuk ditindak lanjuti!

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...