Selasa, Januari 26, 2010

Heboh Kaos Armani Burung Garuda


Kaos Giorgio Armani yang menampilkan desain gambar mirip lambang negara Republik Indonesia, Burung Garuda, bikin heboh situs jaring sosial, Twitter, dan forum, Kaskus. Gambar yang diposting @jokoanwar ini kontan menuai komentar beragam dari para pengguna Twitter dalam negeri.

Dalam gambar yang diposting, Senin (25/1/2010) ini, kaos yang berwarna dasar ungu itu dipakai oleh seorang model pria yang tak tampak jelas wajahnya.

Di tengah kaos terdapat gambar yang memang mirip sekali dengan lambang negara Burung Garuda. Hanya gambar banteng dan beringin diganti huruf A dan X, kode dari Armani Exchange (A|X). Setelah ditelusuri, layanan penjualan online milik Giorgio Armani ini memang terang-terangan memajang kaos tersebut di situsnya, (saat tulisan ini dibuat 26/1/10 07:00AM link ini sudah tidak valid lagi, mungkin dihapus oleh Giorgio Armani).

Perlu diketahui Undang-undang No.24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, menjelaskan:

Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 69
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Namun demikian, menurut tulisan dalam forum Kakus Mereka ga ngakuin ini lambang negara kita sekali lagi,,GA NGAKUIN INI LAMBANG NEGARA KITA. ato sama sekali ga ngaitkan lambang yang dipakenya dengan Indonesia.,,tapi katanya lambang militer..Parahh"--..mereka ngmgny gni,,Rhinestuds give this MILITARY INSPIRED eagle logo a subtle touch of shine,

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...