infojkt.com |
Ia mengungkapkan, kenaikan tarif disetujui pada13 ruas, dari 14 ruas tol yang diusulkan. Adapun satu ruas yang tidak diiziinkan untuk naik itu adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Cengkareng, hal itu, ialah karena ruas tol tersebut tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan kurang lampu penerangan jalan.
Sekretaris BPJT Arief Witjaksono mengatakan, gagal naiknya tarif ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Cengkareng ini adalah pertama kalinya. Menurut dia, ruas tol tersebut milik PT Jasa Marga. Matinya lampu tol tersebut disebabkan teknologi penerangan diganti dengan teknologi solar cell (cahaya matahari).
Arief berharap Jasa Marga berkoordinasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mengingat ruas tol tersebut dioperasikan bersama. Ia juga mengatakan, kenaikan tarif yang termasuk dalam ruas Tol Dalam Kota ini akan ditunda sampai adanya perbaikan penerangan.
Berikut ini adalah 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif (berlaku per 11 Oktober 2013).
- Tol Jagorawi, tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000
- Tol Jakarta-Tangerang, tarif lama Rp 4.500 tarif baru Rp 6.000
- Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), tarif lama Rp 7.500, tarif baru Rp 8.500
- Tol Padalarang-Cileunyi, tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000
- Tol Semarang seksi ABC*, tarif lama Rp 2.000, tarif baru Rp 2.000
- Tol Surabaya-Gempol, tarif lama Rp 3.500, tarif baru Rp 4.000
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, tarif lama Rp 29.500, tarif baru Rp 34.000
- Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, tarif lama Rp 9.000, tarif baru Rp 10.000
- Tol Serpong-Pondok Aren, tarif lama Rp 4.500, tarif baru Rp 5.000
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tarif lama Rp 5.500, tarif baru Rp 6.500
- Tol Tangerang-Merak, tarif lama Rp 31.000, tarif baru Rp 36.000
- Tol Ujung Pandang tahap I dan II, tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 3.000
- Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami*, tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 2.500
Kenaikan tarif itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, dan tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap 2 tahun.
Sekadar diketahui, kenaikan tarif jalan tol itu disesuaikan dengan besarnya inflasi di setiap daerah. Data besarnya inflasi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar