Situasi ini sangat kontras dengan nilai profit kandungan kekayaanalam yang dimiliki oleh tanah air kita, yang justru memberikan kemakmuran melimpah kepada korporasi-korporasi asing.
Dalam laporan pendapatannya untuk tahun 2007, pihak ExxonMobil memperoleh keuntungan sebesar $40.6 Billion atau setara dengan Rp.3.723.020.000.000.000 (dengan kurs rupiah 9.170). Nilai penjualan ExxonMobil mencapai $404 billion, melebihi Gross Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. Setiap detiknya, ExxonMobil berpendapatan Rp. 11.801.790, sedangkan perusahaan minyak AS lainnya, Chevron, melaporkan keuntungan yang diperolehnya selama tahun 2007 mencapai $18,7 billion atau Rp.171.479.000.000.000. Royal Ducth Shell menyebutkan nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun mencapai $31 milyar atau setara dengan Rp. 284.270.000.000.000. Keuntungan yang diperoleh korporasi-korporasi Negara imperialis ini tidaklah setara dengan Produk Domestic Bruto (PDB) beberapa Negara dunia ketiga, tempat korporasitersebut menghisap. Hingga akhir tahun 2007, Produk Domestik Bruto (PDB)Indonesia belum sanggup menembus Rp.4.000 Trilyun, untuk triwulan ke III tahun 2007 saja hanya mencapai Rp. 2.901. trilyun. Untuk Negara penghasil minyak lainnya, Libya hanya 50.320 juta US$, Angola (44,033 juta US$), Qatar (42,463US$), Bolivia (11.163 juta US$), dan lain-lain.
Konfigurasi ini memperlihatkan pengalihan keuntungan eksplorasi tambang, baik migas maupun non-migas, di Negara-negara penghasil justru dinikmati oleh grup-grup korporasi dan Negara induknya. Di Indonesia, menurut laporan Energy information Administration (EIA) dalam laporannya (jan/08) mengatakan bahwa total produksi minyak Indonesia rata-rata 1,1 juta barel per-hari, dengan 81% (atau 894.000 barel) adalah minyak mentah (crude oil). Untuk produksi gas alam, Indonesia sanggup memproduksi 97.8 juta kubik. Indonesia masuk dalam daftar ke 9 penghasil gas alam di dunia, dan merupakan urutan pertama di kawasan Asia Pasifik.
Sayangnya, hampir 90% dari total produksi tersebut berasal dari 6 MNC, yakni; Total (diperkirakan market share-nya di tahun 2004, 30 %), ExxonMobil (17 %), Vico (BP-Eni joint venture, 11 %), ConocoPhillips (11 %), BP (6 %), and Chevron (4 %). Sedang, stok gas bumi mencapai 187 triliun kaki kubik atau akan habis dalam waktu 68 tahun dengan tingkat produksi per tahun sebesar 2,77 triliun kaki kubik. Cadangan batu bara ada sekitar 18,7 miliar ton lagi atau dengan tingkat produksi 170 juta ton per tahun berarti cukup buat memenuhi kebutuhan selama 110 tahun. (Sumber: Kementerian ESDM).
Bandingkan dengan kebutuhan untuk pendidikan! Berdasarkan kajian Balai Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, biaya ideal seorang siswa SD per tahun adalah Rp 1,68 juta. Data Depdiknas menunjukkan, siswa setingkat SD se-Indonesia sekitar 25,5 juta. Jadi untuk menggratiskan pendidikan di SD (minus infrastruktur) adalah 42.8 trilyun. Berdasarkan data Balitbang 2003 mengenai kondisi bangunan SD seluruh Indonesia, 32,2 persen rusak ringan, rusak berat ada 25 persen. SLTP yang rusak ringan 19,9 persen, rusak berat 7,4 persen. Padahal, untuk memperbaiki sebuah gedung sekolah hanya membutuhkan dana paling banyak Rp.100 juta, nilai ini sangat kecil jika dibandingkan dengan share profit di sector pertambangan yang menguap keluar.
Kenapa hal ini bisa terjadi?
Cadangan minyak Indonesia pada tahun 1974 sebesar 15.000 metrik barel dan terus mengalami penurunan. Pada tahun 2000 cadangan minyak Indonesia sekitar 5123 metrik barel (MB) dan tahun 2004 menjadi sekitar 4301 MB. Penyebab dari turunnya cadangan minyak Indonesia adalah; pertama Ladang-ladang pengeboran minyak di Indonesia (milik Pertamina) sudah sangat tua, sebagian besar masih peninggalan penjajah Belanda. Kebanyakan sumur-sumur yang ada sudah tua, teknologi yang digunakan pun sudah ketinggalan jaman. Tidak ada revitalisasi technologi, tidak ada pembenahan struktur dalam perusahaan Migas, dan tidak ada upaya pemerintah untuk memberikan perlakukan khusus bagi perusahaan tambang dalam negeri. Ini semua menyebabkan kemampuan dan kapasitas produksi untuk penerimaaan pemerintah semakin mengecil. PT Pertamina (Persero) menargetkan: laba bersih tahun ini hanya Rp17,8 triliun atau turun 27,3 persen dibandingkan laba bersih 2007 sebesar Rp24,5 triliun. Jadi, merupakan sebuah ironi, korporasi-korporasi asing yang bereksplorasi di wilayah yang sama, memperoleh keuntungan maksimum, sedangkan Pertamina mengalami penurunan laba (keuntungan).
Penyebab kedua, turunnya cadangan minyak Indonesia adalah sebagian besar ladang-ladang minyak Indonesia dikuasai oleh korporasi asing (MNC), seperti BP, Chevron, CNOOC, ConocoPhillips, ExxonMobil, Inpex, KG, Mitsubishi, Nippon Oil, PetroChina, Petronas, Total, Vico. Dengan pembangunan pipeline (jalur onshore dan jalur offshore) yang bisa mengalirkan minyak hasil eksplorasi dari berbagai blok minyak di Indonesia ke Singapore power, menyebabkan potensi hilangnya minyak Indonesia semakin besar. Ini masih ditambah dengan ketidaksanggupan pemerintah mengontrol secara tegas produksi murni dari korporasi (MNC).
Berpatokan kepada UU Migas Nomor 22/2001, pembagian keuntungan pihak Indonesia (Cq. Pemerintah) dan korporasi dilakukan dalam skema Production Sharing Contract (PSC), dimana pertamina telah menjadi bagian dari Kontraktor kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam skema PSC yang ada sekarang, Cost Recovery (CR) sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Cost recovery minyak mentah Indonesia mencapai US$9,03 per barel, sedangkan rata-rata cost recovery minyak mentah dunia sekitar US$4-US$6 per barel. Jadi, cost recovery Indonesia lebih tinggi sekitar 75 persen -125 persen per barel, dibandingkan rata-rata negara produsen minyak mentah di dunia. Apakah ada masalah dengan biaya cost recovery ini? Iya, audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada penggunaan cost recovery periode 2000-2006 terhadap 152 kontraktor senilai Rp122,68 triliun, ditemukan indikasi penyimpangan pada 43 kontraktor senilai Rp18, 07 triliun. Perhitungan cost recovery sebenarnya hanya beban atas kegiatan eksplorasi migas, yang meliputi biaya produksi pengangkatan minyak (lifting) dan biaya investasi. Tapi kenyataannya, dalam kontrak yang dibuat kontraktor dengan pemerintah, tak ada batasan yang tegas.
Akibatnya, banyak komponen biaya lain seperti renovasi rumah dinas, biaya berobat, hiburan bahkan kegiatan tanggung jawab sosial (CSR). Ini mungkin yang membuat biaya tersebut membengkak. (sumber: jurnal nasional)
Skema bagi hasil Pemerintah Indonesia dan pihak korporasi memang sangat tidak adil, sangat merugikan pihak Indonesia, namun, beberapa elit politik justru memanfaatkan isu ini demi kepentingan politiknya, bukan untuk kepentingan rakyat. Seandainya, Indonesia mau melakukan peninjauan ulang kontrak karya dengan semua KKS, alasan legal formalnya sangat dibenarkan, mengingat ada bukti-bukti penyimpangan yang disimpulkan BPK. Peraih Nobel Ekonomi 2001 Joseph E. Stiglitz waktu datang ke Indonesia, menyatakan eksploitasi yang dilakukan perusahaan multinasional di negara berkembang sering kali dianggap sepenuhnya sah. Sebagian besar negara berkembang dinilainya tidak mampu terlibat dalam negosiasi canggih yang melibatkan perusahaan-perusahaan multinasional. Dia menduga negara-negara itu tidak mengerti implikasi penuh dari setiap klausul di dalam kontrak. Untuk Indonesia pun, Stiglitz menyarankan agar berani melakukan negosiasi ulang.
Karena proses perampokan kekayaan alam Indonesia ini sepenuhnya dilegitimasi oleh perundang-undangan pemerintah Indonesia, maka tidak ada jalan lain, rakyat Indonesia harus melakukan nasionalisasi (pengambil-alihan) terhadap seluruh perusahaan tambang asing tersebut. Langkah ini merupakan jalan yang tepat dan sanggup menyelamatkan kekayaan alam yang seharusnya diperuntukkan untuk rakyat Indonesia.
Pada Hari Buruh Internasional, Morales resmi mengumumkan nasionalisasi 20 perusahaan minyak dan gas asing. Pengumuman langsung didukung tindakan dengan mengirim tentara Bolivia ke ladang minyak dan gas alam. Penempatan pasukan militer itu merupakan simbol bahwa instalasi minyak dan gas itu telah menjadi milik negara Bolivia. Gara-gara dekrit itu, penerimaan Bolivia disektor migas melonjak menjadi US$780 juta (sekitar Rp7 triliun) pada tahun 2007. Jumlah itu enam kali lipat disbanding penerimaan pada 2002. Bagaimana jika perusahaan asing menolak? "Mereka boleh pergi," ujar Menteri Energi Andres Soliz.
Di Indonesia, di bawah Bung Karno, pemerintahan Soekarno mengeluarkan kebijakan UU No. 86/1958 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, termasuk sektor pertambangan. Selain itu, Bung Karno memberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1960 yang mempertegas pengelolaan minyak dalam kontrol Negara. Setelah itu, Bung Karno menyerahkan skema profit-sharing agreement (PSA) yakni 60:40, ditambah kebijakan lain seperti MNC wajib menyerahkan 25 persen area eksplorasi setelah 5 tahun dan 25 persen lainnya setelah 10 tahun. Selain itu, MNC wajib menyediakan kebutuhan untuk pasar domestik dengan harga tetap dan menjual aset distribusi-pemasaran setelah jangka waktu tertentu. Skema Bung Karno langsung disetujui oleh presiden AS saat itu, John F Kennedy, dan tiga raksasa minyak dunia (Stanvac, Caltex, dan Shell). Cerita sukses Bung Karno itu bisa dilihat dalam prestasi sektor pendidikan, yakni Tingkat melék huruf naik dari 10 ke 50 persen (1960). Biaya pendidikan pada masa itu juga sangat murah.
1 komentar:
Thanks for information.
Posting Komentar