Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi, melaui surat edaran Nomor 471.13/1826/SJ, tanggal 11 April 2013 menyampaikan suatu informasi yang terdengar absurd tentang pemanfaatan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) yang mulai didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun lalu.
Inti informasi yang disampaikan dalam surat edaran itu adalah larangan memfoto copy e-KTP, dan bagi pihak yang membutuhkan data dari e-KTP, maka kebutuhan untuk mendapatkan informasi identitas seseorang dari e-KTP harus melalui suatu alat yang disebut dengan card reader. Terdengar canggih, namun absurd!
Salinan KTP sangat sering digunakan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas atau transaksi dalam masyarakat, dan hal yang biasa saat ini untuk mendapatkan salinan dokumen ya dengan cara dengan foto copy. Setiap orang tentu tau dan menyadari bahwa salinan foto copy bukan asli, itu hanya salinan.
Dan mengenai alat card reader, yang dapat digunakan untuk membaca chip yang berisi data-data dalam e-KTP tentunya akan bermanfaat untuk menjadi alat verifikasi atas data yang tertulis pada bagian luar dengan data yang tertanam dalam e-KTP serta memastikan pemegang e-KTP adalah yang bersakutan. Ya sebagai alat verifikasi!
Kesalahan apa secara prinsip yang dilanggar oleh masyarakat jika melakukan foto copy e-KTP? Merusak e-KTP karena alat foto copy? Kalau memang e-KTP tidak tahan oleh suhu yang terjadi dalam proses foto copy salahkan pabrik mesin foto copy-nya jangan masyarakatnya! Adakan pemikiran yang lebih absurd lagi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar