Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo secara resmi menetapkan besaran jumlah upah minimum provinsi (UMP) tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150.Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 18,5 persen jika dibandingkan UMP DKI tahun 2011 yang hanya sebesar Rp 1.290.000.
Besar nilai UMP ini sebesar 102,09 % dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2011, yaitu sebesar Rp 1.497.838. Nilai KHL itu disepakati seluruh anggota Dewan Pengupahan, termasuk Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan Kadin, yang tertuang dalam Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan DKI pada 27 Oktober 2011.
Besar nilai UMP ini sebesar 102,09 % dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2011, yaitu sebesar Rp 1.497.838. Nilai KHL itu disepakati seluruh anggota Dewan Pengupahan, termasuk Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan Kadin, yang tertuang dalam Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan DKI pada 27 Oktober 2011.
UMP tahun 2012 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2012 dan termasuk bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta.
sumber: www.beritajakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar