Untuk melindungi kepala kepada para pengguna sepeda motor, helm diwajibkan untuk digunakan di Indonesia pertama sekali dicetuskan oleh Kepala Kepolisian RI Hugeng, yang kemudian ditetapkan secara resmi di dalam UU No 14 Tahun 1992.
Helm berkendara yang berstandard dan berkualitas biasanya mengandung stereofoam (polystyrene) di bagian tengahnya. Stereofam (polystyrene) yang sering disebut EPS berfungsi untuk meredam energi akibat benturan yang terjadi di kepala. Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak.
Sewaktu ada benturan, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm meyebarkan tekanan keseluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
Namun perlu diketahui bahwa stereofam bisa ‘meleleh’ bila terkontaminasi dengan gasolin (bensin). Oleh karena itu bila helm diletakkan di atas tangki bensinmotor akan beresiko terkena uap bensin dan dapat merusak lapisan steroform tersebut. Bagian stereofoam dari Helm akan mengalami deformasi yang akan mengurangi daya redam dan daya proteksi helm ketika bagian kepala terjatuh.
sumber: www.kaskus.us
Tidak ada komentar:
Posting Komentar