beritajakarta.com |
Seperti dilansir BeritaJakarta.com (10-06-2011), keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang membahas evaluasi salah satu kebijakan untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Dalam rapat yang berlangsung selama satu jam ini, dipimpin langsung Menko Perekonomian, Hatta Rajasa. Dalam rapat itu turut hadir, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa dan Ketua Umum Organda Lorena Soerbakti.
"Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, hari ini dilakukan. Setelah medengarkan evaluasi dari masing-masing pihak, semua menyimpulkan uji coba dapat diteruskan sebagai keputusan yang dapat diimplementasikan. Sejak pukul 00.00 akan diteruskan dan payung hukumnya akan dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan," ujar Hatta, saat memberikan keterangan pers, di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (10/6).
Hatta juga menjelaskan, nantinya Menteri Perhubungan segera menindaklanjuti dan menuangkannya dalam sebuah Keputusan Menteri yang akan dijalani bersama.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono melihat, keputusan yang diambil merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak. "Keputusuan ini sudah win-win solution bagi semua pihak. Yang terlarang bagi truk hanya ruas tol Cawang-Tomang, Tomang-Pluit," kata Pristono.
Untuk ruas tol lainnya, tambah pristono, juga akan diberlakukan kebijakan yang sama. Namun masih menunggu pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 dan JORR East 2 rampung. Uji coba juga akan diterapkan kembali pada jalan tol Cawang-Tanjungpriok, Pasarrebo-Cawang, dan Cawang-Cikunir.
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengungkapkan, sesuai dengan kesepakatan bersama, tetap melanjutkan program uji coba ini. Di Tangerang Selatan sendiri pembatasan truk tetap dijalankan dari pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 22.00, di Jalan Raya Serpong. "Jadi di atas berat delapan ton tidak boleh masuk Jalan Raya Serpong pada jam-jam tersebut," kata Airin.
Nantinya, setelah keputusan menteri, akan ada pemasangan rambu di ruas jalan tol dalam kota. Setelah 30 hari pemasangan rambu, baru akan diberlakukan law-reinforcement bagi yang melanggar. Meski begitu, hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mengerahkan petugasnya untuk menertibkan angkutan berat pada jam-jam tertentu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan, jika ada angkutan berat yang melanggar belum ada penindakan. Karena sifatnya masih sosialisasi selama 30 hari ke depan. Setelah tahap evaluasi selesai, penindakan akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, yakni melanggar rambu. "Dengan pembatasan truk ini, bisa mengurai kemacetan hingga 30-40 persen. Saya yakin tidak ada penolakan lagi, karena mereka yang melakukan evaluasi sendiri," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar