Sabtu, Mei 28, 2011

Baru 11 kabupaten/kota yang memiliki perda Kawasan Tanpa Rokok

Untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yaitu pemerintah daerah wajib menetapkan dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini dapat mengurangi paparan terhadap asap rokok yang bisa merugikan para perokok pasif, karena seperti diketahui bahwa asap rokok mengandung 4.000 jenis bahan kimia beracun dan 43 senyawa karsinogenik (penyebab kanker).

Namun sebagaimana dilansir detik.com  (27/5/2011), saat ini baru 8 provinsi dan 11 kabupaten/kota yang telah menerbitkan peraturan daerah terkait dengan KTR. "Jumlah ini tentu saja masih sedikit sekali dibanding dengan jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang ada di Indonesia" ujar dr H Azimal, MKes selaku Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dalam acara temu media menyambut Hari Tanpa Tambakau Sedunia dengan tema: Melalui Regulasi terbaik, Kita Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok di gedung Kemenkes, Jumat,.

8 provinsi dan 11 kabupaten/kota yang telah memiliki perda tentang KTR tersebut adalah tersebut adalah Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang, Payakumbuh dan Cirebon. Sementara itu beberapa daerah lainnya ada yang masih sebatas peraturan gubernur, peraturan bupati atau peraturan walikota saja, serta ada juga yang masih dalam rancangan peraturan daerah.

Lebih lanjut dr H Azimal menyampaikan, "KTR (Kawasan Tanpa Rokok) merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa baik individu, masyarakat, parlemen maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang dan masa datang,".

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...