en.wikipedia.org |
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, gedung parkir atau parkir off street yang ada kawasan tersebut akan dioptimalkan. Dilansir oleh okezone.com (6-6-2011) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan saat ini Dinas Perhubungan tengah memasang rambu petunjuk kapasitas parkir secara eletronik. Rambu ini berfungsi untuk menginformasikan ketersediaan parkir. Rencananya rambu ini akan dipasang di trotoar sebelum masuk gedung.
Dari data yag diperoleh terdapat sedikitnya 10 gedung parkir dengan kapasitas kendaraa mencapai 6.233 unit kendaraan roda empat dan 4.564 unit kendaraan roda dua. Adapun beberapa gedung yang akan digunakan sebagai lokasi parkir on-street adalah Gadjah Mada Plaza, Gedung Duta Merlin, Menara BTN, Gedung Pelni, Hayam Wuruk Plaza, Glodok Plaza, Hotel Mercure, Hotel Jayakarta dan Lindeteves Trade Centre.
Nantinya, untuk sterilisasi kedua jalur itu, ratusan petugas bakal dikerahkan sejak pagi hingga malam pada hari dimulainya kebijakan. Sanksi yang akan diberikan tidak tanggung-tanggung, bagi pengendara yang tetap bandel parkir di tempat itu akan ditilang dan dikenai sanksi denda 1 juta rupiah.
"Dalam sebulan ini kami tidak akan terapkan sanksi tilang maupun denda dulu. Petugas yang kami tempatkan hanya akan melakukan sosialisasi kepada pengendara," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, (VivaNews, 9-6-2011).
Upaya membenahi parkir on street ini sebenarnya bukan pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya di Kawasan Taman Menteng, setelah markas Persija tersebut disulap menjadi Taman Kota, Pemerintah juga memberlakukan larangan Parkir di Jl. Hos Cokroamonito yang berada di depan Taman tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar