http://www.ppdbdki.org/ |
Sebagai contoh saja, hari ini pendaftaran Sekolah Dasar Negeri Reguler di Jakarta Tahun 2011/2012 dibuka secara online (belum lama sebelumnya pendaftaran Sekolah Dasar SSN (Sekolah Standar Nasional) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) tahun 2011/2012 juga sudah dibuka secara online) melalui website Penerimaan Peserta Didik Baru Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (www.ppdbdki.org).
Memang sepertinya dengan sistem ini, bagi penyelenggara mendapatkan kemudahan. Dengan penerapan sistem online ini, urutan siswa yang layak diterima akan tertata secara otomatis karena database komputer yang mengambilalih tugas melakukan verifikasi awal. Dengan kata lain, apabila calon siswa baru tidak memenuhi kriteria utama, yaitu umur, maka ia akan tersingkir secara otomatis dari daftar. Misalnya, jika wali murid mengisi umur anaknya kurang dari prasyarat utama, yaitu 7 tahun, maka ia akan tersingkir secara otomatis. Walaupun, pada kenyataannya, sistem ini tidak menutup kemungkinan seseorang untuk "berbohong" ketika mengisi formulir pendaftaran online, yaitu dengan mengisi umur sesuai prasyarat. (Kompas, 30/05/2011)
Namun demikian, setiap orang tua di Jakarta yang ingin mendaftarkan anaknya untuk masuk Sekolah SD Negeri 'dipaksa' untuk menggunakan komputer dan mengakses sitem pendaftaran online melalui Internet.
Pernahkah terpikir oleh kita, apakah saat ini setiap orang tua di Jakarta sudah 'melek' IT sehingga dapat melakukan pendaftaran online tersebut? Mereka mungkin hanya tinggal di rumah petak, di kontrakan yang listriknya berbagi dengan petak kontrakan lainnya.
Menghadapi formulir dalam bentuk lembaran kertas saja mungkin tidak lancar untuk mengisinya. Kalaupun sudah melek IT, tidak setiap orang tua memiliki komputer, dan dengan memiliki komputer tidak selalu berarti ada koneksi internet secara langsung.
Dengan fakta tersebut saja, (mungkin secara tidak sadar) beberapa golongan masyarakat tertentu sudah tidak dapat mengakses atau setidaknya memiliki hambatan-hambatan untuk mengakses sistem pendaftaran online tersebut. Lalu bagaimana kondisi ini dapat dikatakan setiap orang tua memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah dasar?
Pada kenyataannya, sistem online untuk penerimaan peserta didik sekolah dasar negeri reguler mungkin hanya akan membingungkan banyak orang tua / wali murid. Padahal mereka pada umumnya hanya ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah dasar negeri yang jaraknya tidak lebih dari 500 meter dari tempat tinggalnya.Sepertinya ini tidak lebih dari sebuah 'latah teknologi' yang tidak dipertimbangkan secara matang dengan kondisi masyarakat. Alih-alih memberi kemudahan dan kesempatan yang sama, pendaftaran sekolah dasar negeri reguler secara online justru menciptakan hambatan baru dan menambah jalur birokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar