Minggu, September 26, 2010

Angkat Celanamu, Angkat Citramu

"Angkat celanamu, angkat citramu" itu adalah slogan kampanye anti celana melorot yang disampaikan pemerintah Brooklyn, New York. Berapa kota negara bagian Amerika malahan tmentapkan aturan tentang pelarangan memakai celana melorot, seperti Dublin, Georgia; Riviera Beach, Florida; Alexandria & Shreveport, Louisiana; dan Flint, Michigan.
foto: Kompas.com
Pemakai celana dengan gaya tidak senonoh itu bakal dikenai denda hingga US$200 atau sekitar Rp1,8 juta.

Sebagaimana diberitakan oleh VIVAnews, Walikota Dublin, Phil Best, akan menandatangani amandemen undang-undang perilaku tidak senonoh pada pekan ini. Amandemen ini, menurut laman stasiun televisi CNN, akan memasukkan larangan bercelana atau pakai rok tiga inci di bawah pinggang, atau yang memperlihatkan kulit atau celana dalam.

Polisi kota akan menindak mereka yang masih mengenakan celana ini dengan memberikan denda mulai dari US$25 sampai US$200, atau pelayanan sosial yang diperintahkan pengadilan.

Asro Kamal Rokan dalam Resonansi Republika 5 September 2007, pernah menuliskan bahwa pada Desember 2004, seratus hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama , beliau pernah menyampaikan kegusarannya atas tayangan televisi. Melalui Menko Kesra Alwi Shihab ketika itu, Presiden –yang kuat memegang norma agama dan sosial itu– meminta media televisi untuk tidak mempertontonkan pusar perempuan. “Itu sangat menganggu”, kata Presiden saat itu.

Namun apa yang terjadi di Indonesia? Tidak terlalu lama kemudian berbagai reaksi dari kalangan aktivis perempuan bermunculan dalam diskusi-diskusi dan tulisan di media massa. Mereka antara lain menyatakan, SBY telah melanggar prinsip demokrasi, terhadap hak asasi, dan kebebasan individu berekspresi. Mereka menentang keras pernyataan SBY itu. Menurut mereka, apabila negara dibiarkan mengatur hak pribadi warga negara, di antaranya soal pusar tadi, maka demokrasi dan kebebasan individu untuk berkreasi, pun mati.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...