Sabtu, Desember 20, 2008

Pelat Nomor Mobil di Jakarta Tiga Huruf (ketinggalan berita)

Setelah lebih dari dari setahun menimba ilmu di kota kembang, ternyata banyak kabar dari Jakarta yang luput oleh saya. Salah satunya adalah tentang diberlakukannya pelat nomor mobil dengan kombinasi tiga huruf. Awalnya saya terkejut ketika makan batagor di daerah Cijantung, melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia anyar yang sedang parkir tertempel pelat nomor dengan kombinasi tiga huruf di belakang barisan empat angka. Saya kira ia cuma menempelkan pelat nomor sepeda motor untuk mengelabui mobilnya yang belum mendapatkan pelat secara resmi. Tapi teryata perkiraan tersebut salah. Setelah browse saya mendapatkan berita dari berbagai media yang menyebutkan hal itu telah berlaku sejak bulan September 2008. [1][2][3]
"Ternyata jalan Jakarta sudah semakin padat dengan kendaraan. Pantas saja bila tahun 2014 nanti Jakarta diperkirakan akan macet total!"
Berikut ini data jumlah kendaraan yang berkeliran di Jakarta hingga Juni 2008 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
  • Mobil penumpang 1.957.225 unit
  • Mobil beban 526.181 unit
  • Bus 318.664 unit
  • Sepeda motor 6.302.616 unit
    Total 9.104.686 unit

Memiliki mobil memang tidak ada yang larang, apa lagi mobil memang diperlukan digunakan untuk perjalanan bersama, seperti dengan keluarga. Tapi kalau sekedar untuk ke kantor secara sendiri mungkin sekarang saatnya kita beralih ke angkutan umum. Supaya jalan di Jakarta tidak terlalu padat, dan aktivitas bisa berjalan lancar.

Yuk Kita dukung dan dorong Pemerintah untuk menyediakan pelayanan angkutan umum yang baik.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...