Kamis, April 08, 2010

Jakarta Akan Bangun Jalan Layang

Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor setiap tahun terus terjadi di Jakarta. Ironisnya, panjang jalan yang ada, hanya mencapai 0,01 persen setiap tahunnya. Menyikapi hal tersebut, pada tahun 2010 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun 2 ruas jalan lanyang non tol yang diharapkan mampu membantu mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Ibukota.

Kedua jalan layang non-tol tersebut yaitu:
  1. Kampung Melayu-Tanah Abang (Casablanca - Dr. Satrio - Karet Pasar Baru - Mas Mansyur)
  2. Antasari-Blok M (P Antasari - Prapanca)

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, dengan adanya jalan layang tersebut, lalu lintas akan terpecah menjadi dua. Kendaraan bermotor, baik pribadi maupun umum, yang bersifat through traffic (hanya melintas) dapat menggunakan jalan layang. Sedangkan, kendaraan bermotor yang bersifat local traffic atau berkepentingan singgah di kawasan itu bisa melewati jalur bawah Jalan Dr Satrio. Jalan layang ini juga merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan Mega Kuningan sebagai kawasan bisnis dan wisata belanja bagi warga Jakarta.

Sumber:
  • http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=36707&idwil=0
  • http://transportasi.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=198:2010-jakarta-tambah-jalan-layang-&catid=56:berita-kegiatan&Itemid=55

Minggu, April 04, 2010

Muslim Avatar


Lagi iseng aja neeh..........

Sejak ada Facebook gue jadi jarang buka-buka email yahoo gue!

Tapi gak tau kenapa, hari ini justru gue masuk lebih dalam ke account yahoo sampai mengutak-atik avatar.

Click, click, click...

Berubah deh... gak nyangka , avatar gue.. yang sebelumnya bergaya sporty, Yahoo! juga membolehkan kostumisasi untuk membuat avatar islami.

Mudah-mudah dengan tampilan avatar baru yang bernuasa islami ini bisa mendatangkan kebaikan buat gue... Amin!

Gimana guanteng gak?

Sabtu, Maret 13, 2010

Somasi Sony Akan Sia-Sia dan Bisa Pancing Reaksi Negatif Masyarakat

Sony Corp mensomasi seorang blogger bernama Sony Arianto Kurniawan karena menggunakan nama domain www.sony-ak.com. Kepada detikINET, (12/3/2010), Sony AK mengaku tidak memiliki niat jahat menggunakan nama domain yang diambil dari inisial namanya tersebut. Namun apa daya, sang raksasa elektronik asal Jepang memandang hal ini suatu pelanggaran.

Sonny Zulhuda, pengamat Cyberlaw dan ICT dari Malaysia Multimedia University mengatakan, biasanya dalam kasus-kasus seperti ini aturannya sudah cukup jelas dan mapan. "Yaitu berdasarkan UDRP (Uniform Domain name Dispute Resolution Procedure) yang sudah diadopsi oleh WIPO, ICANN dan badan-badan arbitrase internasional dan nasional, termasuk di Malaysia," jelasnya.

Perkiraan Sonny Zulhuda, somasi tersebut akan sia-sia karena pihak pengadu tidak bisa membuktikan dua dari tiga faktor, menurut UDRP, lanjutnya, dalam kasus seperti ini si penuntut/pengadu harus membuktikan 3 kriteria sebagai berikut:

1. Ada kesamaan nama ('Identical' or 'confusingly similar'), untuk kasus ini antara Sony dan Sony-AK bisa dikatakan mirip atau 'confusingly similar'

2. Pihak pengguna yaitu yang diadukan tidak memiliki 'legitimate interest' atau kepentingan yang sah.
"Untuk kasus ini jelas-jelas yang diadukan bernama Sony A. Kurniawan. Ini berarti beliau memiliki kepentingan sah terhadap nama itu, la wong nama dia sendiri kok. Nah, berarti faktor kedua ini mungkin tidak terpenuhi," tukas Sonny.

3. Pihak pengguna atau yang diadukan mendaftarkan nama tersebut untuk alasan buruk/merugikan ('bad faith'). Misalnya dalam beberapa kasus sebelum ini nama itu didaftarkan untuk sengaja mengelirukan pihak pengadu atau misalnya didaftarkan tapi tidak dipakai, hanya sekedar untuk di-booking agar bisa dilego ke orang lain.
"Nah, jelas-jelas di sini domain tersebut dipakai oleh beliau untuk artikel-artikel pribadinya yang tidak secara langsung berakibat 'membajak' bisnis Sony Corp. Jadi, faktor inipun kelihatannya tidak terpenuhi," lanjutnya.

Menurut praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra, pendekatan somasi bisa memancing reaksi negatif. Langkah somasi memang tidak menyalahi hukum, namun, juga mesti disesuaikan dengan kultur masyarakat Indonesia. Karena jika dilakukan secara keras, masyarakat bisa bersikap menentang.

"Dalam pendaftaran nama domain memang berlaku prinsip first come first serve, jadi siapa yang mendaftar pertama dialah yang berhak." ujar praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra melalui telepon kepada detikINET, Jumat (12/3/2010). "Karena jika masalah ini masih dalam ranah sengketa domain, belum masuk sengketa merek, berarti kental dengan nuansa perdata. Sony AK tidak bisa dengan gampang dituding salah dengan hanya menggunakan nama domain yang merupakan namanya sendiri, tidak ada itikad untuk mencuri," tambah Donny.

sumber: detik.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...