Selasa, Juni 23, 2015

Pantaskah Negara Membuat Target Atas Pendapatan Cukai?

Pertama Kalinya dalam 7 Tahun, Penerimaan Bea Cukai Takkan Penuhi Target, Metrotvnews.com, 27 Desember 2014
Penerimaan Negara, Pemerintah Bergantung Pada Cukai, Bisnis.com 16 Januari 2015.
Penerimaan Bea Cukai Februari Tidak Capai Target, Republika.co.id Jumat, 13 Maret 2015
Untuk membahas pertanyaan tersebut mari kita mulai dengan memahami maksud dari Cukai itu sendiri. Dalam wikipedia dijelaskan, bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:

  1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
pita cukai
Uraian tersebut di atas menjelaskan bahwa penarikan cukai terhadap suatu barang, mempunyai tujuan yang berbeda dari penganaan biaya oleh negara atas barang atau jasa yang umum kina kenal dengan pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Meskipun cukai dinilai merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung, namun pada dasarnya
cukai mempunyai perbedaan yang mendasar dengan pajak tidak langsung lainnya. Hal
ini dikarenakan:
  1. cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu secara selektif.
  2. tujuan pengenaan cukai adalah untuk setiap jenis barang berbeda-beda, sedangkan pajak biasanya dikenakan secara umum.
  3. tarif cukai berbeda-beda antara satu obyek dengan obyek yang lain, sedangkan pajak biasanya mempunyai satu tarif untuk seluruh obyek cukai.
Pertimbangan bahwa barang kena cukai adalah karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya. Maka sebenarnya cukai adalah salah satu cara untuk mengendalikan peredaran atau tingkat konsumsinya, yaitu melalui penggunaan instrumen tarif (biaya), yang mengiringi kebijakan-kebijakan pengendalian lainnya.

penerimaan cukai meningkat, keberhasilan atau kegagalan?
Oleh karena itu, membuat target (tinggi) atas pendapatan cukai, dimana pertimbangan cukai itu adalah sebagai pengendali atas dampak negatif dari barang yang bersangkutan bukan lah hal yang tepat, dan bertolak belakang dari prinsip penerapan cukai itu sendiri sebagai pengendali.

Terlepas dari unsur kepentingan bisnis dan ekonomi maka, "Pendapatan cukai semestinya menjadi indikator, dimana apa bila pendapatan cukai rendah maka itu adalah keberhasilan, atau apa bila pendapatan cukai tinggi maka itu adalah kegagalan, atas pengendalian beredarnya barang-barang yang dapat berdampak negatif masyarakat".
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...